Warga Palu Bawah Sabu Diciduk Tim Satresnarkoba Polres Pasangkayu

Warga Palu Bawah Sabu Diciduk Tim Satresnarkoba Polres Pasangkayu

Pasangkayu- Tim Satuan Resere Narkoba (Resnarkoba) Polres Pasangkayu ringkus lelaki berinisial AW (26) di Dusun Morobio, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (7/2/2023). Terduga ini hendak membawa Narkoba jenis sabu ke salah satu pelanggan yang telah memesan.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, Iptu Adrian Batubara S.Tr.K, S.I.K, Saat di konfirmasi diruang kerjanya katakan, benar tim Satresnarkoba amankan seorang warga inisial AW, beralamat Jalan Darussalam, Desa Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), ia diduga menguasai dan memiliki Narkoba jenis sabu. Rabu (08/02/2023.

Menurut Adrian, dari hasil pemeriksaan, keterangan diperoleh Satresnarkoba, bahwa pelaku akan mengantar sabu tersebut kepada salah satu pelanggan yang telah menghubunginya. Pelaku sedang beristirahat di balai-balai depan kios penjual setelah menempuh perjalanan jauh. “Pelaku sementara beristirahat, setelah personil Satresnarkoba melihat gerak gerik mencurigakan, maka ia mendatangi lelaki inisial AW tersebut dan langsung memeriksa pembungkus rokok yang diletakkan di depannya, ternyata isinya sabu,” jelas Adrian.

Lelaki AW sempat mau melarikan diri pada saat di geledah, namun tim Satresnarkoba cukup tangkas, bahkan sempat baku guling dan berhasil meringkus terduga.

Papar Adrian pula, personil Satresnarkoba sita 1 sachet/paket klip sedang berisikan kristal bening, sabu-sabu seberat bruto 2,86 gram serta 1 sachet/paket klip besar kosong. Ditemukan di dalam pembungkus rokok merk potenza Bold dan 1 unit motor matic merek Yamaha Mio M3 dan bernomor polisi DN 2709 PM, berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk mengantar sabu tersebut.

Kasat Resnarkoba juga katakana, terduga AW di amankan di Polres Pasangkayu bersama barang bukti jenis sabu, tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan pasal 114. “Jadi 112 subsider pasal 114 dengan acaman tahanan atau kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya

Dengan diamankannya terduga pengedar sabun, Kasat Resnarkoba Iptu Adrian Batubara S.Tr.K, S.I.K, himbau kepada masyarakat Kabupaten Pasangkayu, khususnya generasi muda untuk menjauhi Narkoba. Karena Narkoba itu seperti halnya virus yang menyerang masyarakat. Karena menurut Kasat Resnarkoba, apabila masyarakat tidak membeli, maka peredarannya juga akan semakin hilang dan minim.

“Mari jauhi dan perangi Narkoba, agar Pasangkayu bisa lebih maju dan unggul serta bermartabat di wilayah Sulawesi Barat,” kata Adrian.

Kasat Resnarkoba Adrian Batubara juga menambahkan kepada warga Pasangkayu untuk melaporkan pihak polres Pasangkayu, Apabila ada di dapat informasi bahwa ada warga mengedar obat haram jenis sabu atas penjual Ekstasi jenis bojek.(Jamal)