Pasangkayu- Tim Resnarkoba polres Pasangkayu diringkus Pelaku berinisial AW (26) di tangkap di Dusun Morobio, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, saat hendak membawa barang terlarang tersebut ke salah satu pelanggan yang telah memesan kepada pelaku, Selasa (7/2/2023).
Saat dihubungi via telepon Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Adrian Batubara S.Tr.K., S.I.K., mengatakan, benar tim Satresnarkoba kembali mengamankan seorang warga beralamat jalan Darussal, Desa Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu yang diduga menguasai dan memiliki Narkoba jenis sabu.
Hasil pemeriksaan keterangan di peroleh Satresnarkoba, bahwa pelaku akan mengantar sabu tersebut kepada salah satu pelanggan yang telah menghubunginya, dan pelaku sedang beristirahat di balai-balai depan kios penjual setelah menempuh perjalanan jauh.
“Pelaku sementara beristirahat, setelah personil Satresnarkoba melihat gerak gerik mencurigakan, maka ia mendatangi lelaki inisial AW dan langsung memeriksa pembungkus rokok yang diletakkan didepannya, ternyata isinya sabu,” jelasnya.
Lelaki inisial AW sempat mau melarikan diri pada saat di geledah, dan tim Satresnarkoba sempat baku goling dan berhasil meringkus pelaku warga palu Sulawesi tengah, Sulteng.
Lanjut Adrian, personil Satresnarkoba menyita 1 Sachet/paket klip sedang berisikan kristal bening diduga sabu-sabu seberat bruto 2,86 gram serta 1 Sachet/paket klip besar kosong, ditemukan di dalam pembungkus rokok merk potenza Bold dan 1 unit motor matic merek Yamaha Mio M3 dan bernomor polisi DN 2709 PM, berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk mengantar sabu tersebut.
“Tersangka AW di amankan di polres Pasangkayu bersama barang bukti jenis sabu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.(Jamal)