BARRU,TIPIKOR—Sidang ketiga (3) kasus dugaan penipuan Travel Haji Al Hijrah Takkalasi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Sulawesi-Selatan. Selasa (24/12/2024), kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Barru dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang berlangsung pukul 09.00 WIT di Kantor Pengadilan Negeri Barru, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, pada Selasa pagi.
Namun sidang kembali tunda sampai tanggal 6 Januari 2025. Oleh Ketua Hakim pengadilan Negeri Barru karena jadwal disepakati semula lambat dimasukan dan berkas juga belum lengkap.
Sementara JPU Akbar S.H mengatakan akan kembali dilanjutkan tanggal 6 Januari 2025.
Salah satu korban mempertanyakan agenda sidang selalu tertunda.”Ya ada apa sidang selalu tertunda, “ujarnya dengan nada kecewa(*)