BARRU,TIPIKOR RI—Eksepsi terdakwa kasus dugaan penipuan travel haji di Kabupaten Barru, Sulsel tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim.
Hal itu tertuang dalam sidang perkara tahap keempat dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Barru, Selasa (7/1/2025).
Sidang tahap keempat tersebut dihadiri terdakwa, yaitu pengelola travel Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Heriah.
Jaksa Penuntut Hmum (JPU), Akbar menjelaskan sidang tadi itu pembacaan putusan sela di mana tanggapan atas eksepsi dari penasehat hukum yang sudah kami berikan itu di tindaklanjuti dengan putusan sela oleh Majelis Hakim.
“Dari putusan majelis hakim, eksepsi dari penasehat hukum tidak diterima,” ujarnya.
“Jadi selanjutnya kita ke tahap pembuktian di minggu depan,” kata Akbar.
Pihaknya memaparkan bahwa eksepsi dari penasahet hukum adalah pengadilan tidak berwenang dan of secure, dan dakwaan batal demi hukum.
“Dan kemudian menurut hakim dakwaan dari kami sudah cermat, jelas dan lengkap. Sehingga keberatannya tidak diterima oleh Majelis Hakim, dan akan dilanjutkan dengan pembuktian,” paparnya.
Agenda sidang perkara tahap ke-5 akan berlangsung Senin (13/1/2025), dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.
Awal mula kasus tersebut yaitu sejumlah jamaah haji melaporkan pengelola PT Alhijrah Nurul Jannah ke Polres Barru atas dugaan penipuan.
Laporan dugan penipuan tersebut dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barru pada Juni 2024 lalu.
Hal itu dilakukan lantran jamaah haji PT Alhijrah Nurul Jannah merasa tertipu oleh layanan travel haji asal Barru ini saat melaksanakan ibadah haji beberapa bulan lalu.(*)