Luwu Utara SulSel // Tipikor RI. Masamba, KPU Luwu Utara menggelar Rapat Koordinasi dengan PPK se Luwu Utara terkait Persiapan Pemetaan TPS di Desa dan Kelurahan untuk penyusunan serta pemutahiran data pemilih dalam Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. Cofee Swigby Social Space, Rabu 22 Mei 2024.
Dalam pertemuan ini yang diikuti Kabag, ka sekretariat KPU dan beberapa staf KPU lainnya, serta Ketua dan anggota PPK khususnya yang membidangi data Pemilih, pihak KPU Lutra Ayyub Siswanto yang membidangi Perencanaan & Informmasi menyampaikan bahwa dalam Pilkada sentak nanti, pengaturan terkait TPS Desa dan Kelurahan kalau pada Pilpres yang lalu setiap TPS maksimal wajib pilih 300 orang, dan sekarang Pilkada serentak November nanti 600 orang wajib pilih/ TPS.
Khusus pemetaan TPS dengan melihat jumlah wajib pilih/ TPS tentunya ada penggabungan TPS dalam Satu desa/ Kelurahan, dengan melihat kondisi geografis wilayah dan tentu saja penggabungan TPS itu dalam masing masing desa atau kelurahan, sementara wajib pilih dalam 1 KK agar tidak terpisah dan tetap pada 1 TPS yang sama.
pada rapat ini pula semua kecamatan harus menghitung dengan cermat berapa jumlah TPS perwilayah desa kelurahan dan disampaikan ke KPU Luwu Utara dan selanjutnya diteruskan ke Provinsi sebagai laporan.
kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih mulai dari Kecamatan Tanalili, Bone-bone, Sukamaju, Sukamaju selatan, Mappedeceng, Malangke, dan Malangke Barat, Masamba, Rampi, Sabbang, Sabbang Selatan, Baebunta, Baebunta Selatan, Rongkong dan Seko yang hadir saat itu masing masing kecamatan diikuti oleh ketua PPK dan Anggota PPK yang membidangi data pemilih.
Komisioner KPU Luwu Utara mengatakan bahwa Rapat ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada PPK tentang tugasnya dalam melakukan pendataan pemilih yang baik dan benar sehingga semua yang berhak memberikan hak pilihnya ikut andil dalam memberikan suaranya.
Selanjutnya dalam melakukan pendataan perlu kesabaran dan ketelitian dalam pencocokan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih . Petugas Pendataan harus melihat nama dan NIK yang sesuai dengan Kartu Kelurga (KK) masing-masing,” pesannya .
Mengenai wajib pilih pada dasarnya syaratnya sama dengan pemilihan pemilihan sebelumnya yang telah berulang kali kita lakukan, untuk pemilih pemula/baru telah berumur 17 tahun pada saat pemilihan nanti, dan bagi yang belum cukup 17 tahun pada saat pemilihan tapi sudah menikah dapat dibuktikan dengan buku nikah, atau KK yang dikeluarkan dari Dinas kependudukan dan catatan Sipil bahwa yang bersangkutan telah menikah, bagi pemilih yang belum memiliki KTP-el dapat menggunakan KK, Biodata penduduk dan atau identitas kependudukan, serta TNI/Polri yang sudah pensiun.
Lebih lanjut menjelaskan bahwa setelah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di rumah warga dan diakhiri dengan memasangkan stiker di rumah warga, dalam proses coklit ini, petugas pendataan benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan jadwal, diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Alur ini selanjutnya disampaikan ke KPU Kabupaten Luwu Utara.
Sebelum berakhirnya acara peserta meminta ke KPU untuk menyampaikan ke dinas terkait sebaik melakukan jemput bola melakukan perekaman KTP -el dimasing masing kecamatan.
“Kami berharap Pendata dari rumah ke rumah (door to door) sehingga tidak ada lagi orang yang sudah memenuhui syarat sebagai pemilih, tapi tidak terdaftar sebagai pemilih,” tegasnya.// LIM.