Pasangkayu- Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
Kebijakan itu diterapkan mulai 27 Januari 2022, dan diberlakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga.
Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng.
HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 perliter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 perliter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 perliter.
Setelah adanya kebijakan dari Mendag tersebut, pihak produsen PT Tanjung Sarana Lestari (TSL) merupakan anak usaha PT Astra Agro Lestari (AAL) Tbk Group Areal Celebes I menginstruksikan distributornya menggelar operasi pasar dan pasar murah minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Distributor minyak goreng curah PT TSL yakni PT Gunung Sejahtera Raman Permai (GSRP) memiliki beberapa agen penjualan melakukan operasi pasar dan pasar murah minyak goreng untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng khususnya di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Namun di bulan Maret 2022, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 8 tahun 2022, tentang penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha kecil dan mikro (UKM) dalam kerangka pembiayaan minyak goreng bersubsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Aturan itu untuk memperkuat aturan baru Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 11 tahun 2022 terkait HET minyak goreng curah subsidi di tingkat masyarakat atau konsumen Rp14.000 perliter atau Rp15.500 per kilogram (kg).
Setelah adanya aturan itu, distributor minyak goreng PT Gunung Sejahtera Raman Permai melayani penjualan minyak goreng melalui agen-agennya, dan itu nampak terpantau dibeberapa lokasi di dalam kota Kabupaten Pasangkayu melayani pembeli, bahkan dari luar Kabupaten Pasangkayu bahkan Sulawesi Barat.
Namun akhir-akhir ini di awal bulan Ramdhan, Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Arfandi Yaumil telah menerima aspirasi mayarakat kembali terjadi kelangkaan minyak goreng.
“Ini menjadi sebuah dilema bagi Pasangkayu secara khusus, dimana kita penghasil sawit terbesar di Sulawesi Barat dan memiliki pabrik revenery terbesar diwilayah Pulau Sulawesi yang notabene pabrik revenery ini adalah pabrik pengolah sawit untuk produksi minyak goreng, namun terjadi kelangkaan minyak goreng bagi masyarakat,” kata Arfandi.
Menurutnya, ini menjadi lucu, perusahaan Astra Group malah membuat perusahaan kemasan yang berdomisili di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Ini preseden buruk, mereka menyisahkan limbah dikita (Pasangkayu), tapi hasil produksinya dinikmati daerah lain,” tutur Arfandi politisi Partai Golkar ini.
Ia menyatakan, terkait hal tersebut terjadinya kelangkaan minyak goreng di Pasangkayu sangat tidak masuk akal, dan selaku pimpinan DPRD Pasangkayu, dirinya akan mendorong terbentuknya tim investigasi terhadap maslah.
“Kalau perlu akan kita dorong ketahap panitia khusus (pansus) jika diperlukan. Mereka (perusahaan sawit) sudah sekian lama menikmati hasil bumi yang dimiliki Pasangkayu, masa masyarakat mau menikmati minyak goreng dari hasil sawit sendiri itu sangat sulit,” ujar Arfandi.
Sambungan