Polres Pasangkayu Ungkap 25 Kasus Saat Gelar Operasi Pekat Marano 2022

Polres Pasangkayu Ungkap 25 Kasus Saat Gelar Operasi Pekat Marano 2022

 

Pasangkayu- Polres Pasangkayu ungkap 25 kasus selama 14 hari menggelar operasi pekat marano 2022, dengan kasus yang berbeda yakni, 2 kasus curamor 3 orang tersangka, kasus miras, kasus Narkoba sabu 4 gram, 2 kasus curat 2 orang tersangka, senjata tajam 3 kasus 3 orang tersangka, pencurian sarang burung walet, kasus LPG ukuran 3 kg, 3 kasus judi online 1 orang tersangka, 1 kasus pencurian 1 orang tersangka, 2 kasus pengeroyokan 4 orang tersangka, 1 kasus mucikari 1 orang tersangka, 2 kasus persetubuhan 1 orang tersangka, dan salah satu kasus persetubuhan kakak adik sampai hamil 8 bulan di kabupaten pasangkayu, provinsi sulawesi barat, Sulbar, 29 Agustus 2022.

Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto, menjelaskan pada saat gelar press release hasil Operasi pekat marano 2022, Polres Pasangkayu didampingi Wakapolres Kompol Aduard Steffry Allah Telussa, Kabag OPS AKP Pandu Arief Setiawan SH, S.IK, kasat Reskrim Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, kasat Narkoba Iptu Adrian Batubara , kasat intelkam Iptu Sabir.,

Kasat Reskrim polres Pasangkayu menyampaikan bahwa ada 25 kasus yang diungkap selamat 14 hari gelar operasi pekat marano 2022 dan 18 LP tersebut.

Lanjut, Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto, menjelaskan Kronologis kejadian Pelaku tersangka LK BK, 29 tahun melakukan persetubuhan dengan korban perempuan LL 16 tahun sebanyak 5 kali yaitu terjadi di bulan November 2021, di kebun kelapa sawit milik pamannya di kecamatan baras kabupaten pasangkayu melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali. 6 Desember 2021 melakukan persetubuhan di dalam rumah kakak perempuan G di mamasa sebanyak 1 kali.Dan 30 Desember 2021 melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali.

Bulan Juni 2022 melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali di kecamatan Doripoku kabupaten pasangkayu, pada bulan Maret korban perempuan LL baru mengetahui bahwa dirinya hamil dan memberitahukan LK BK dan Lk BK ini memberikan korban per LL 1 botol Sprite untuk menggugurkan kandungannya, namun sampai saat ini korban masih hamil dengan usia 8 bulan tersebut.

Tersangka LK BK 29 tahun melakukan persetubuhan dengan perempuan DA 14 tahun sebanyak 10 kali sekitar bulan Oktober 2021 dilakukan sebanyak 3 kali dalam waktu 3 hari berturut-turut di dalam kebun kelapa sawit, pada bulan November 2021 kembali melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali dengan selang waktu 1 minggu. Pada bulan Desember 2021 melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali pada malam hari didalam rumah.

Januari 2022 melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali pada malam hari didalam rumah, Maret 2022 kembali lagi melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali pada malam hari didalam rumah, bulan Juni 2022 dilakukan sebanyak 2 kali pada malam hari didalam rumah.

Waktu Korban dan pelaku mengatahui bahwa korban DA hamil pada saat itu korban merasa mual- mual dan pusing sehingga pelaku memberikan korban DA alat tes kehamilan dan menghasilkan garis 2 (positif hamil) kemudian pelaku menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya tersebut ini.

Lk BK tersebut ini, memberikan korban untuk minuman Sprite sebanyak 2 botol, dan potongan buah nenas mudah, obat jamu untuk obat penggugur kandungannya 4 biji seharga satu juta enam ratus, namun sampai saat ini korban masih hamil dengan usia 8 bulan.

Setelah korban melaporkan di Polsek Sarudu bahwa, pelaku sedang ada di kabupaten Mamasa dan pihak penyidik langsung melakukan pengejaran sampai dimamasa akhirnya pelaku diamankan dimamasa dan pelaku dibawah di polres Pasangkayu untuk diinterogasi dan mempertanggun jawabkan perbuatannya.

Pelaku LK BK 29 tahun karena melampiaskan Nafsu birahi dua perempuan saudara kandung perempuan LL 16 tahun, dan DA 14 tahun keduanya kakak Adik sudah hamil usia 8 bulan dikabupaten pasangkayu, pelaku LK BK tersebut ini sudah diamankan dipolres Pasangkayu beserta 14 barang bukti (BB) yakni celana pendek 4, baju kaos lengan pendek dan panjang 4, celana dalam 3. BH 3 dengan motif berbeda-beda,” jelasnya.

Pelaku LK BK tersebut ini, di jerak pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU JO pasal 64 ayat 1 KUH ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebanyak 5 milyar.(Jamal)