PT Mitra Andalan Sawit merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Industri Pengolahan Kelapa Sawit. Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) dan Pabrik Pengolahan Inti Kelapa Sawit/Kernel Crushing Plant (KCP) yang berlokasi di Desa Barakkang, Kecamatan Budong budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat.
Sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL serta Hasil Penapisan Mandiri melalui Amdalnet dengan nomor registrasi 66FE4EA04087C, maka PT Mitra Andalan Sawit akan melaksanakan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk kegiatan dimaksud.
Penyusunan AMDAL ini juga bertujuan memaksimalkan dampak positif dari kegiatan sekaligus meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul terhadap masyarakat dan lingkungan, dengan perincian sebagai berikut :
Nama Pemrakarsa PT MITRA ANDALAN SAWIT
Email izin@mitraandalansawit.com
Lokasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Desa Barakkang, Kecamatan Budongbudong, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat.
Jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan Amdal Kegiatan Rencana Pembangunan dan Operasional Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) Kapasitas 45Ton TBS/Jam dan Pabrik Pengolahan Inti Kelapa Sawit/Kernel Crushing Plant (KCP) Kapasitas 60 Ton Kernel/Hari berserta Fasilitas Pendukungnya.
Perencanaan Luas Lahan 17,49 Ha
Potensi Dampak Lingkungan Yang akan ditimbulkan 1. Peluang Kerja dan Usaha
2. Peningkatan Perekonomian Masyarakat
3. Peningkatan Penerimaan Daerah
4. Perubahan Persepsi Masyarakat
5. Penurunan Kualitas udara
6. Penurunan Kualitas air
7. Peningkatan Kebisingan
8. Perubahan Keanekaragaman Hayati
9. Timbulan Kebauan
10. Timbulan Limbah Padat
11. Timbulan Limbah B3
12. Penurunan Kualitas dan Kapasitas Layanan Jalan
Dalam rangka menerapkan ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), melalui pengumuman ini PT Mitra Andalan Sawit sebagai pemrakarsa mengharapkan saran, pendapat dan tanggapan sebagai bahan kajian dan telaahan studi AMDAL selanjutnya.
Saran masukan dan tanggapan atas rencana kegiatan tersebut agar disampaikan secara tertulis selambat lambatnya 10 hari sejak pengumuman ini diterbitkan dan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
• Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
• Ditulis dengan jelas dan mudah dibaca; dan
• Mencantumkan data identitas (nama, alamat, No. Tlp)
Menyampaikan/mengirimkan kepada :
1. Desa Barakkang, Kecamatan Budong budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat.
2. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Jalan H. Abd Malik Pattana Endeng, Rangas, Simboro dan Kepulauan, Mamuju Sulawesi Barat.
Demikianlah pengumuman ini dibuat untuk dapat dimaklumi.
KOMISI PENILAI AMDAL BARAKKANG, OKTOBER 2024
PROVINSI SULAWESI BARAT PEMRAKARSA
TTD TTD
DINAS LINGKUNGAN HIDUP PT MITRA ANDLAN SAWIT