BARRU,TIPIKOR—Pemerintah Desa Lampoko Kecamatan Balusu dan Kepolisian Resor (Polres) Barru melakukan penyuluhan Narkoba di Aula Kantor Desa Lampoko Kecamatan Balusu Kabupaten Barru (11/12/2024).
Kegiatan ini merupakan program kerja Pemdes Lampoko untuk sosialisasi bahaya narkoba dan tatacara memberantas peredaran narkoba serta melakukan penanganan terhadap penyebab penyalahgunaan obat-obatan dan tanaman terlarang.
Kegiatan tersebut dihadiri Satres Narkoba Polres Barru masing-masing Kasat Narkoba Polres Barru Iptu Boby Robiansar SH,MH didampingi Kanit Narkoba Ipda Rijal,Kanit Opsnal Polres Barru Ipda Khaeruddin bersama Kepala Desa Lampoko Budiman,Ketua dan Anggota BPD Desa Lampoko beserta para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Kegiatan ini dimulai dengan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba dan bagaimana cara mencegahnya,tampil memaparkan materi tentang bahaya narkoba Ipda Rijal Kanit Narkoba Polres Barru.
Sementara itu Kasat Narkoba Iptu Boby Robiansar menjelaskan tentang adanya banyak ragam narkoba sehingga kita beserta semua elemen harus saling bersinergi untuk memberantas dan menyetop peredarannya.
“Kita akui bersama bahwa tidak sedikit narkoba yang sedang mengintai warga masyarakat dimana saja berada,mulai dari Sabu-sabu serta obat-obatan berbahaya dan Ganja bisa saja masuk dan berada di sekeliling kita,”tandasnya.
“Mengingat belum lama ini kita mengungkap adanya sabu-sabu 30 kg beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polres Barru siap edar, Alhamdulillah sudah disidangkan dan divonis penjara seumur hidup kurirnya,”beber Boby.
Disamping itu menurut Rijal upaya cegah dini kepada anak remaja sekolah dan pemuda Desa agar tidak terpengaruh pergaulan yang dapat menjerumuskan mereka dalam dunia narkoba tidak lain adalah peranan para orang tua di rumah dan para guru di sekolah,maupun pemerintah setempat agar dapat bersinergi antara RT Kadus,dengan bhabinkamtibmas serta Babinsa untuk deteksi dini melaporkan jika ada temuan di sekitar mereka,”ujarnya.
Budiman selaku Kepala Desa Lampoko ditemui (11/12/2024) disela-sela kegiatan sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan yang digelar di Kantor Desa Lampoko.
Bahkan menurutnya Kantor Desa Lampoko bisa saja jadi pioner dalam pemberantasan narkoba,dan kedepannya perlu kita nantinya dapat menfungsikan ruangan yang ada di kantor Desa sebagai pusat kegiatan masyarakat dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba seperti penyuluhan,diskusi, dan kegiatan postif lainnya,”terang Budiman.
Kemudian.lanjut Kasat Narkoba Iptu Boby Robiansar mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Barru. Ia juga meminta kerjasama dari masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada aktivitas yang mencurugakan terkait narkoba.
“Polres Barru berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba tanpa kompromi, kami juga meminta partisipasi dari masyarakat agar melaporkan jika ada kegiatan mencurigakan terkait narkoba,”kunci Boby.(*)