Pembangunan Lapak Pasar Sentral Diduga Berpotensi Melanggar Hukum huuh

Pembangunan Lapak Pasar Sentral Diduga Berpotensi Melanggar Hukum huuh

 

MAKASSAR — Polemik dan kisruh pembangunan relokasi lapak pedagang Pasar Sentral Makassar terus berlanjut.

Hal ini berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran Media serta tim investigasi LSM PERAK Indonesia yang turun langsung ke lapangan.

Setelah mengumpulkan bahan keterangan dan data, menggali informasi ke beberapa pedagang lapak dan menemui langsung Direktur Perumda Pasar Makassar. Menurut, Adiarsa MJ, SH selaku Ketua LSM PERAK Indonesia yang turun langsung ke lokasi pembangunan lapak tersebut mengungkapkan, kewajaran jika ada beberapa dugaan yang disoroti kawan-kawan aktivis kontrol sosial dan pengawasan dalam pembangunan lapak tersebut.

“Sejauh ini, wajar kok ada dugaan oknum Perumda Pasar, kontraktor, beberapa ketua asosiasi, kepala pasar sentral beserta 3 orang stafnya dan beberapa oknum pedagang yang meraup keuntungan dari bisnis pembangunan lapak, jual beli lapak, transaksi KIB (kartu izin berdagang),” ungkap Adiarsa yang juga berprofesi sebagai pengacara muda ini saat ditemui awak media di lokasi pasar sentral, Minggu sore (2/4/23).

Lanjut Adiarsa, maka dari itu kita harus melihat upaya yang dilakukan Perumda Pasar di bawah kepemimpinan Dirutnya untuk menampik dan menjelaskan secara data dan fakta informasi terkait dugaan pelanggaran yang disoroti kawan-kawan.

“Sejauh ini kami juga ada dugaan mengarah kesana, termasuk adanya dugaan fee yang diberikan pihak ketiga yakni kontraktor kepada oknum-oknum di Perumda,” ucapnya.

Adiarsa juga menegaskan, jika dugaan adanya fee dari pihak ketiga yang mengalir ke oknum-oknum pejabat pemerintah itu jelas pelanggaran hukum karena menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri.

“Masih ada beberapa informasi yang kami himpun dan menarik untuk ditelusuri apakah berpotensi adanya pelanggaran hukum disitu juga,” tegasnya.

Pihaknya juga sudah mengumpulkan data dan baket untuk kembali meminta penjelasan dan klarifikasi Direktur Perumda Pasar Makassar.

“Setelah ini kami siapkan baket dan data yang tentunya sudah dikaji oleh tim hukum kami. Jadi kami akan kembali meminta penjelasan Pak Dirut sekaligus mendengar keterangan fakta versi pihak Perumda Pasar. Termasuk mengsinkronkan kevalidan data jumlah lapak yang terbakar dan yang terbangun baru kami mengambil kesimpulan,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Makassar, Ichsan Abduh Hussein yang juga ditemui di lokasi mengatakan, memang benar masalah pembayaran Rp 4 juta per lapak itu adalah kesepakatan antara para pedagang dan kontraktor.

“Itu kesepakatan mereka, terus mengenai lapak yang tersegel kami tidak akan memberikan kesiapapun karena itu ada pemiliknya dan tentunya punya KIB,” terangnya.

Ia juga mempersilahkan kawan-kawan selaku kontrol sosial dan pengawasan untuk melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan secara terbuka.

“Kami siap memberikan penjelasan secara terbuka terkait persoalan lapak tersebut. Kami tunggu kawan-kawan PERAK ke kantor,” bebernya.

Diketahui, persoalan lapak ini terus menjadi hangat di pemberitaan dimana banyaknya dugaan oknum-oknum yang ingin mengambil kesempatan dalam kesempitan setelah terjadinya kebakaran lapak yang menghanguskan kurang lebih 900 lapak para pedagang. Bahkan, dugaan adanya oknum tertentu yang meminta tidak tanggung-tanggung mereka diduga meminta sejumlah lapak secara cuma-cuma dengan menjual nama Walikota Makassar, Danny Pomanto untuk kepentingan Pilgubnya.(*)