PARTAI PERINDO PERMINTAAN BANDING C HASIL DAN D HASIL DI PPK

PARTAI PERINDO PERMINTAAN BANDING C HASIL DAN D HASIL DI PPK

PARTAI PERINDO PERMINTAAN BANDING C HASIL DAN D HASIL DI PPK
VENALEISELA.

Tipikor RI. Namlea Kabupaten Buru’ Maluku.
Tanggal 5 /3/2024

Rekapitulasi perhitungan surat suara di tingkat KPUD Kabupaten Buru Selasa kemarin sempat terjadi perdebatan antara saksi partai Perindo dan PPK.

Perdebatan disebabkan pada saat Rapat Pleno di PPK akecamatan Venaleisela Kabupaten Buru’, Partai Perindo, saksi partai keberatan meminta banding atau cocokan c hasil dan D hasil. namun yang terjadi adalah ppk Kecamatan Venaleisela tidak menanggapi menolak banding oleh saksi perindo.

Selanjutnya, pimpinan sidang bapak Ohoibor menambah dinamika permainan rincuh sehingga suasana dalam ruangan rapat pleno pkpud terlambat.

Selanjutnya selisih beberapa menit di tambahkan dari saksi partai Gerindra bahwa dalam kegiatan rapat pleno PPK Venaleisela sedang di langsungkan disaat itu juga saksi partai Gerindra sempat beri sanggahan terhadap ppk terkait beberapa desa yaitu desa Leman Foli dan Desa Waeleman tidak ada di cantumkan data dinding untuk itu saksi partai Gerindra keberatan minta tuntut hitung suara ulang dan harus di cantumkan data dindin namun di voting tolak ppk tidak di abaikan. Begitupun penyelenggara kpud membela penyelenggara ppk, dan di ketuk palu sidang oleh pimpinan sidang Ohoibor saksi partai Perindo dan saksi Gerindra keberatan buatkan fom keberatan lalu diskorsing dengan waktu yang disampaikan Pimpinan Sidang, demikian melaporkan dari Namlea.

Liputan .pija
Rilis .pija