Luwu Utara Sul-Sel // Tipikor RI.—-
Desa Baku-Baku Malangke Barat dimana masyarakatnya terdiri dari berbagai suku dan Agama yang hidup rukun sejak dahulu hingga sekarang. Namun sangatlah disayangkan desa ini diduga dinakhodai seorang kepala desa yang dinilai Arogan dan berwatak atau bergaya Premanisme.
Sikap Premanisme yang dilakukan kades Baku Baku terhadap warganya sendiri seketika mendapat sorotan dari berbagai pihak
Kejadian Memilukan terhadap 4 warga setempat menorehkan duka mendalam bagi masyarakat desa Baku Baku, dan menyerahkan kasus ini pada APH, untuk diproses dan mendapatkan keadilan yang setimpal atas pengeroyokan terhadapnya yang diduga dilakukan kades Baku Baku SP dengan kelompoknya didesanya sendiri pada hari Minggu, 10 /03/2024 Selepas sholat Isyah berkisar jam 8 malam,
Awalnya pak desa SP memanggil 4 orang korban melalui pak kadus, setelah ke 4 orang korban ini datang ditempat itu pak desa SP dan seorang lainnya yaitu DL sudah menunggu disitu, DL bertanya ke pak desa SP sudah ini kah orangnya, pak desa sampaikan ini mi semua, seketika itu DL langsung memukul ke 4 orang korban, dan juga pak desa melayangkan tinjunya kepada 4 orang korban dibagian kepala, atas pengakuan korban Alamsyah dalam peristiwa pengeroyokan yang dialaminya beserta tiga teman lainnya, tidak sampai disitu ke 4 orang korban diseret kesalah satu rumah warga yang berjarak kurang lebih 50 m dari tempat kejadian pertama, Alamsyah mengakui rambutnya dijambat dan kepalanya dijepit dengan lengan posisi menukduk sampai masuk kedalam rumah sepanjang jalan itu banyak juga masyarakat lain yang ikut memukulinya namun mereka tak mengenalnya karena posisi kepala menunduk dan dijepit, sesampai dalam rumah pak desa pun masih meninjunya dibagian kepala dan ada korban lainnya juga yang diinjak pahanya, kemudian pak desa meminta kesalah satu warga memotong rambut secara acak acakan terhadap ke 4 orang korban.
Kejadian ini setelah rembuk keluarga yang tidak terima atas perlakuan Kadesnya yang semena mena itu pada malam itu juga sekitar jam 22.00 melaporkannya ke Polsek Malangke Barat, yang sebelum dilakukan Visum terlebih dahulu di Puskesmas Malangke Barat juga.
Kejadian ini oleh puluhan jurnalis yang tergabung pada Forum LSM- PERS Lutra mengutuk keras peristiwa pidana Pengeroyokan semacam ini, apa lagi dilakukan oleh seorang Kepala Desa sebagai pemimpin di Desanya, pengayom dan pelindung masyarakatnya, Kepala desa seperti itu patut di Evaluasi dan tidak layak menjadi kepala desa, Pak desa seperti ini perlu diperiksa kejiwaannya, sayang sekali desa desa yang dipimpin kepala Desa yang wataknya seperti ini.
Terkadang prilaku seperti ini menunjukan sesungguhnya ada sesuatu yang ia tutupi sehingga gaya semacam ini menjadi pilihan agar Aparat desanya dan masyarakatnya menjadi takut padanya agar kades ini dengan leluasa bertindak sesukah hatinya.
Harapan keluarga korban yang tidak rela menerima perlakuan pak desa SP atas tindakannya yang meninpa saudara saudaranya, kiranya pihak Polres Luwu Utara dapat bekerja secara profesional dan terbuka dengan merujuk pada pasal 170 KUHP atau pasal 262 UU.1 / 2023.
Penyelidikan dan penyidikan pihak
Kepolisian sangat menentukan arahnya suatu kasus termasuk kasus Pidana.
perlu di ingat UUD 1945, pasal 27 semua warga Negara Indonesia sama kedudukannya di hadapan Hukum, // LIM.