Masyarakat Dan PT Kipas Miskomunikasi Terkait Pajak Pembebasan Lahan Kawasan Industri di Tikke

Masyarakat Dan PT Kipas Miskomunikasi Terkait Pajak Pembebasan Lahan Kawasan Industri di Tikke

 

Pasangkayu- Dalam Kegiatan Sosialisasi Pembangunan Kawasan Industri oleh PT Kawasan Industri Pasangkayu (KIPAS) di Aula Kantor Kecamatan Tikke’ Raya, Kabupaten Pasangkayu, (Sulbar), Rabu (17/05/2023).

terungkap adanya ketidaksepahaman antara anggota masyarakat penggarap yang menguasai lahan dan pihak PT Kipas, terkait pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Syaharuddin, salah seorang dari masyarakat Kecamatan Tikke’ Raya, yang menguasai lahan, mengungkapkan dirinya keberatan bila dikenakan pajak pengalihan hak 2,5%, karena menurutnya, berdasarkan sosialiasi dan kesepakatan dari awal tidak ada pemberitahuan ke mereka terkait pajak ini.

“Karena dalam pembayaran pertama dan ke dua kami tidak dikenakan dan diberitahukan adanya pajak, nanti pada mau pembayaran tahap ke tiga kami tiba-tiba dikenakan pajak jual beli katanya, ini tidak ada dalam perjanjian dari awal,” tandasnya.

Dalam kesempatan mengutarakan unek-uneknya, Syaharuddin minta agar pajak 2,5% tersebut tidak dibebankan sepenuhnya ke masyarakat. Namun ia bersedia membantu menyukseskan apapun yang menjadi program pemerintah dan Kawasan Indutsri Pasangkayu tersebut.

Tidak jauh beda dengan Syaharuddin, Kunnu salah seorang tokoh masyarakat yang menguasai lahan di lokasi pengembangan kawasan indutri tersebut katakan, bahwa selama ini dirinya menganggap tidak ada lagi potongan terhadap pembayaran lahannya.

Karena menurutnya, itu sudah selesai semua berdasarkan pembicaraan dalam rapat awal di dusun muara tikke, desa Tikke, kecamatan tikke raya, kabupaten pasangkayu tersebut.

Menanggapi hal ini, pihak PT Kipas, H. Agus Ambo Djiwa katakana adanyanya miskomunikasi, karena menurutnya pihaknya hanya akan membebaskan dari pembayaran PBB saja yang ada di di Kantor Desa, sedangkan untuk pembayaran pajak pengalihan hak itu tetap dibebankan pada masyarakat.

“Soal pajak itu sudah disosialisasikan sejak awal cuma secara resmi baru sekarang ada kesempatang mengundang pihak terkait, tetapi kan masyarakat itu sudah tau, kalau masalah itu, kalau ada pembayaran pasti ada pajaknya.

Yang kami maksudkan itu tidak kena pajak itu, pembayaran PBB yang di desa. Itu kita yang tanggung. Kalau jual beli itu kan untuk negara, itu secara otimatis kalo transaksi kena pajak itu. Secara umum masyarakat itu sudah tau, tetapi mungkin ada satu dua yang belum paham,” Ucap H. Agus.

Terkait hal, secara rinci Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Pasangkayu, Muhammad Najib Aulady yang sosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pembayaran pajak jual/beli atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Saat diwawancara jelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya.

“Itu sangat jelas, coba kita pada pasal 2, ayat 1, huruf (a), bahwa 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan,” paparnya.

Turut hadir, Asisten 2 Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasangkayu Imran, Staff khusus Bupati Pasangkayu yang juga perwakilan dari investor PT Kawasan Industri Pasangkayu (KIPAS) H Agus Ambo Djiwa, perwakilan Kementrian Kehutanan Provinsi Sulbar Agus Husmana, Dirjend Pajak Pasangkayu, Kepala Dinas PUPR Pasangkayu Sumarlin,ST, Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama Pemda Pasangkayu, Kepala Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Pasangkayu Arhamuddin, Camat Tikke’ Raya Mus Muliadi,SE, Kepala Desa (Kades) Lariang, Kades Tikke’, Kades Jengeng Raya dan puluhan masyarakat pemilik lahan yang akan dibebaskan demi pembangunan Kawasan Industri oleh Kipas.

“H.Agus Ambo Djiwa, ia juga menjelaskan bahwa PT KIPAS tersebut ini, tidak akan melakukan kegiatan sebelum selesai pembayaran lahan masyarakat dan begitupun pembebasan kawasan dari kementrian kehutanan,”Papar Agus.(Jamal)