Luwu Utara- SulSel/ Tak terasa waktu berjalan begitu cepat dengan berbagai dinamika kehidupan yang menyertainya adalah sebuah fakta yang tak dapat dipungkiri.
Lasumba Dusun Tallesse nama sebuah kampung yang tak terlupakan dalam ingatan masyarakat setempat yang merupakan catatan sejarah panjang kehidupan keseharian masyarakat yang ada di sekitarnya.
Hari ini kampung Lasumba telah menjadi Dusun Lasumba Desa Mukti Tama Kec. Baebunta Selatan Kab. Luwu Utara.
Dulu kampung Lasumba dibuka dan dikuasai Dg. Mallisa dan rumpun keluargannya sejak 1938 di masa pendudukan Belanda, salah satu pewaris Dg. Mallisa hari ini yaitu anaknya bernama Hasra lahir di Dusun Tallesse Desa Mario Tahun 1944. Saat terjadi pergolakan DI/TII masa itu sempat berpindah tempat demi keamanan sampai keadaan kembali membaik, diawal tahun 1970an kembali lagi kami dan keluarga berkebun di tempat itu, di tahun 1990 disebelah kampung Lasumba yang hari ini masuk wilayah Desa Mukti Tama pecahan dari Desa Lara didatangkan Transmigrasi pada tahun 1992 karena Lasumba ini bukan wilayah transmigrasi, untuk itu Ibu Hasra dan Pak Ismail suaminya membuatkan SKT tanahnya, yang saat itu di bawah wilayah pemerintahan Desa Mario Kec. Sabbang Kab. Dati II Luwu yang luas keseluruhan lahan kering itu 10 Ha dalam 1 hamparan dan telah dijual 2 Ha, sisanya 8 Ha dibuatkan SKT masing-masing 2 Ha dalam 1 SKT, atas nama Ibu Hasra 2 SKT ( 4 Ha) dan Pak Ismail 2 SKT (4Ha), seperti salah satu SKT, Ibu Hasra yakni No: 591/66/DM/XI/1992, ditandatangani Kepala Desa Mario Pak Karatang diatas materai dan cap tempel Tanggal 10 November 1992 diketahui Camat Sabbang M. Thahar Rum, SH, agenda surat No. 28/KS/XI/92 dengan cap stempel lengkap.
Diatas lahan tersebut terdapat sejumlah tanaman dan sebuah makam keluarga, pada tahun 2011 sekelompok warga pendatang melakukan pengkavling-kavlingan pada lahan yang dimaksud serta memsertifikatkan dan mengubahnya menjadi persawahan. Kelompok masyarakat pendatang ini berdalih bahwa lokasi Lasumba itu adalah pemberian tokoh-tokoh masnyarakat setempat di tahun 1978.
Menurut Kadus Lasumba saat ini yang dibuktikan secarik kertas yang isinya merupakan surat keterangan penyerahan lahan yang ditanda tangani oleh tokoh-tokoh masyarakat waktu itu, namun menurut keterangan pihak Ibu Hasra keabsahan surat yang ditunjukkan Kadus Lasumba itu fiktif, ada beberapa kejanggalan didalamnya :
1.Surat keterangan itu tidak menunjukkan lokasi Lasumba seperti yang mereka klaim
2.Mereka-mereka yang namanya dalam surat itu tanda tangannya bagus-bagus sementara mereka-mereka itu jarang pegang pulpen, bahkan ada yang tidak sekolah dan ada pula orang gila saat itu ada tanda tangannya.
3.H. Laharing salah satu tokoh masyarakat yang ada namanya dalam surat keterangan itu, saat dikonfirmasi menyangkali tak pernah ada memberikan kesaksian seperti yang dimaksud dalam surat itu dan menurutnya surat itu palsu karena tanda tangan saya dipalsukan dan tanda tangan saya tidak sama dengan itu
4.Ditahun 1978 administrasi pemerintahan saat itu sudah cukuo baik, sementara surat mereka yang ia miliki, a. tidak bermaterai, b.tidak ber cap stempel, c.tidak memiliki No. agenda Surat resmi dari pemerintah setempat saat itu.
Setelah dilakukan konfirmasi dengan Kades dan Sekdes Mukti Tama serta Sekcam Baebunta Selatan, harapan pemerintah mengedepankan jalur mediasi, rembuk keluarga kedua belah pihak adalah pilihan terbaik. Sedapat mungkin menghindari penyelesaian lewat meja hijau( pengadilan) karena sesungguhnya tak ada pihak yang diuntungkan melalui jalur ini, pribahasa mengatakan kalah jadi abu, menang jadi arang. //LIM