KPU Pasangkayu, Gelar Rapat Pleno Pencabutan Nomor Urut Paslon Yaumil-Herny  Nomor Urut 02 dan Kotak Kosong 01

KPU Pasangkayu, Gelar Rapat Pleno Pencabutan Nomor Urut Paslon Yaumil-Herny Nomor Urut 02 dan Kotak Kosong 01

Pasangkayu- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu gelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor KPU Pasangkayu, Jl Poros Ir Soekarno Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, Sulbar, Senin (23/9/2024).

Rapat Pleno dipimpin langsung Ketua KPU Pasangkayu, M Alkahfi R Lidda bersama Komisioner lengkap KPU dan seluruh jajaran KPU Pasangkayu.

Kegiatan ini juga dihadiri pasangan calon (Paslon) Yaumil-Herny serta perwakilan Bawaslu, Forkopimda Pasangkayu, dan perwakilan Pengurus parpol pendukung paslon.

Ketua KPU Pasangkayu, Alkahfi R Lidda mengatakan bahwa, rapat pleno terbuka ini, dilakukan sesuai tekhnis pengundian dan penetapan Pasangan Calon.

Berdasarkan tekhnis pengundian nomor urut, pasangan calon akan dipersilahkan mengambil undian yang telah disiapkan oleh pihak KPU, kemudian ditetapkan sesuai nomor urut yang dicabut.

Setelah proses pencabutan nomor urut, Paslon Yaumil-Herny, mendapatkan nomor urut 02, secara otomatis kotak kosong nomor urut 01.

Dalam kesempatannya Ketua Bawaslu Pasangkayu, menekankan kepada Pasangan Calon untuk tidak melibatkan ASN dan pegawai BUMD pada proses kampanye.

“Lanjut Herly menegaskan mudah-mudahan didalam proses kampanye, tidak ada pelanggan yang bisa menimbulkan kerugian terhadap Pasangan calon,” Tegas Harly.

Kemudian dilanjutkan berita acara penetapan nomor urut, yang dibacakan langsung Oleh ketua KPU Pasangkayu, tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu tahun 2024, dengan menetapkan pasangan calon, nomor urut 01 kotak kosong (yang tidak bergambar), nomor urut 02 Paslon Yaumil-Herny.

“Keputusan komisi pemilihan umum Pasangkayu menetapkan nomor urut Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pasangkayu, berlaku setelah tanggal ditetapkannya,” terang Alkahfi.(Jamal)