KPU Pasangkayu Gelar Koordinasi Berapa Dupcapil, Bawaslu Pembetukan TPS Khusus di Rutan Kelas II B Pasangkayu

KPU Pasangkayu Gelar Koordinasi Berapa Dupcapil, Bawaslu Pembetukan TPS Khusus di Rutan Kelas II B Pasangkayu

Pasamgkayu- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasangkayu mengadakan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasangkayu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasangkayu di Rutan Kelas II B Pasangkayu pada hari Kamis, 25 Juli 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus (Loksus) Rutan Kelas II B Pasangkayu. Pertemuan tersebut merupakan bagian dari persiapan menyelenggarakan proses pemilihan umum yang transparan, adil, dan demokratis di Kabupaten Pasangkayu.

Ketua KPU Pasangkayu, Alkahfi R Lidda, menegaskan pentingnya kerjasama antara lembaga terkait untuk menjamin kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pemilu. “Dengan melibatkan Disdukcapil dan Bawaslu Pasangkayu dalam proses ini adalah suatu keharusan untuk memastikan integritas dan validitas setiap suara yang akan masuk di TPS tersebut,” ujarnya.

Koordinasi antara KPU Pasangkayu Disdukcapil kabupaten pasangkayu, Bawaslu Pasangkayu- di Rutan kelas II B Pasangkayu diharapkan dapat menjadi contoh senergi dan kolaborasi yang baik antara lembaga pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu umum tersebut.

Dalam pertemuan ini, KPU, Disdukcapil, dan Bawaslu Pasangkayu membahas berbagai aspek teknis dan administrasi pembentukan TPS di Rutan Kelas IIB Pasangkayu. Topik yang dibahas meliputi penempatan surat suara, perekrutan KPPS, prosedur penghitungan suara, serta pengamanan TPS selama proses pemungutan dan penghitungan suara.

Disdukcapil Kabupaten Pasangkayu menjelaskan mengenai data kependudukan yang menjadi dasar pembentukan TPS di Rutan Kelas IIB Pasangkayu. “Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemilih yang berhak memberikan suaranya adalah warga yang terdaftar secara sah dalam daftar pemilih,” tambah Alkahfi.

Bawaslu Pasangkayu memastikan bahwa proses pemilihan umum di Rutan Kelas IIB Pasangkayu akan diawasi secara ketat guna mencegah pelanggaran atau kecurangan dalam proses pemungutan suara. Kehadiran Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat akan keabsahan hasil pemilihan.

Ketua KPU Pasangkayu menekankan bahwa seluruh pihak terkait harus bekerja sama secara sinergis dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya masing-masing demi terciptanya pemilu yang berkualitas dan berintegritas. “Kami berkomitmen untuk menjaga proses pemilihan umum ini agar berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat Pasangkayu,” kata Alkahfi.(Randi)