Luwu Utara SulSel// Tipikor RI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara menggelar sosialisasi tentang pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai proses pengumpulan dukungan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon, yang digelar di Cafe Teras Adira Masamba, Kelurahan Bone Tua, Minggu sore 5/5/2024.
Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara, Hayu Vandy menuturkan bahwa pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara harus memiliki dukungan minimal 50 % + 1 dari seluruh kecamatan yang ada di Luwu Utara atau setara 8 Kecamatan dari total 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Luwu Utara.
“Pasangan calon perseorangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus memiliki dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau dengan 23.912 pemilih dari delapan kecamatan,” ucapnya.
Bahkan mengandaikan, meskipun ada satu Kecamatan hanya memiliki dukungan sebanyak 1 orang itu tidak masalah.
Dalam hal ini jika di satu Kecamatan dukungan untuk calon perseorangan hanya 1 pemilih, itu tidak menjadi kendala selama total dukungan pasangan calon perseorangan mencapai angka yang ditetapkan yakni 23.912 dukungan,” dalam sebaran 8 kecamatan yang dimaksud jelasnya.// LIM.