Kendari, 01 November 2023. Lagi dan lagi kasus Tipikor PT. Antam Tbk. Blok Mandiodo Konawe Utara Banyak menyeret Koorporasi Lain selain di badan PT. Antam Tbk itu sendiri maupun pengusaha ternama yang merugikan negara hingga Triliun Rupiah. Pasalnya selain banyaknya Penambangan Tanpa Izin (Peti) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk ternyata ada banyak pihak penyuplaian Dokumen Penjualan Ore Nikel Ilegal yang terdeteksi berasal dari wilayah tersebut.
Bukan Hanya PT. KKP dan PT. TMM ternyata beredar bukti dokumen penjualan Ore Nikel hingga dokumentasi beberapa tongkang yang berasal dari milik PT. Binanga Hartama Raya (BHR) yang di duga ikut terlibat dalam memfasilitasi agar Cargo atau Ore Nikel ilegal yang berasal dari WIUP PT. Antam Tbk. Bis terjual di beberapa pabrik ternama.
Seperti yang di sampaikan oleh Penanggung Jawab Komite Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tambang Sulawesi Tenggara (Komplit Sultra) sapaannya Andi bersama Ateng menjelaskan bahwa “Kebenarannya sesuai dengan apa yang telah kami kumpulkan (Bukti), itu berupa dokumen penjualan dan dokumentasi di lapangan. Hal ini juga sudah kami adukan ke Kejati Sultra dan Polda Sultra harapan kami APH dapat meneruskan kinerja penelusuran kasus TIPIKOR PT. Antam Tbk karena banyak pihak yang di duga terlibat apalagi PT. BHR ini juga salah satu perusahaan yang memiliki kuota penjualan telah memfasilitasi hal Ore Nikel Ilegal yang berasal dari Wilayah PT. Antam Tbk.” Ujar Andi
Lanjutnya. “Sebelum itu kami juga mengapresiasi Kejati Sultra dalam kasus penindakan Tipikor PT. Antam Tbk. Di karenakan Tak pandang bulu, semoga ke konsistenan APH dapat terjaga sampai kasus ini terselesaikan dengan begitu dapat mengungkapkan oknum bawah hingga atas yang di mana juga ikut terlibat dalam kasus ini. Dan kami sampaikan tak akan berhenti hingga Kasus ini terungkap sampai akarnya.” Tutup tambahan Ateng