Pasangkayu- Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin ketua komisi II DPRD Pasangkayu Muslihat, didampingi dua orang anggota DPRD komisi II yakni Herman Yunus dan Nurlatifah, bersama PT Palma Sumber Lestari (PSL) yang bergerak di bidang PKS dan Kabig DLH pasangkayu berjalan alot, Diruangan aspirasi DPRD kabupaten pasangkayu, provinsi sulawesi barat, Sulbar. Selasa (13/12/2022).
Herman Yunus, anggota komisi II DPRD Pasangkayu meminta penjelasan terkait masalah, perizinan PT Palma Sumber lestari yang sudah beroperasi apakah sudah punya izin untuk melakukan operasi produksi minyak CPO ataukah belum,’ tegas Herman Yunus.
Karena ini telah menjadi pertanyaan besar saat ini, apalagi baru- baru terjadi kebocoran kolam penampung limbah dan diduga sudah mencemari lingkungan tersebut.
“Perlu dipertanyaan ada apa dengan PT Palma,? siapa sebenarnya dibalik PT Palma Sumber lestari (PSL) karena diduga ada pembiaran selama ini.
Ironisnya, dalam RDP tersebut salah satu Manajamen PT PSL, Erik, mengakui dan berdalih bahwa persoalan itu dikarenakan musibah. Dimana menurut Erik saat perbaikan, kolam limbahnya jebol.
“Benar, saat melakukan perbaikan kolam limbah, terjadi musibah dimana kolam limbah kami jebol saat perbaikan,” ucapnya dengan santai.
Erik juga mengungkapkan, PT PSL tidak akan lepas tangan kepada Masyarakat yang berada disekitarnya dan akan memberdayakannya melalui program CSR, sehingga masyarakat dapat terbantu dengan kehadiran PT PSL.
“Intinya kami dari PT PSL akan terus berbenah dengan harapan tidak terjadi lagi insiden yang dapat merugikan banyak pihak,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, pada hari Sabtu 03 Desember 2022 telah terjadi pencemaran lingkungan. Dimana saat itu, limbah penampungan dari PT PSL jebol dan limbahnya mengalir ke sungai yang menyebabkan air sungai menjadi hitam dan ikan-ikan mati.
Dari kejadian tersebut, belum diketahui apa sanksi yang diberikan kepada PT PSL. Sementara diketahui bersama, dalam sebuah pencemaran lingkungan ada beberapa aturan yang mengaturnya diantaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dimana dalam rentetan pasalnya sangat jelas sanksi denda maupun sanksi pidananya.(Jamal)