Kepala Desa Poreang Resmi Di Laporkan Ke Bawaslu

Kepala Desa Poreang Resmi Di Laporkan Ke Bawaslu

Luwu Utara SulSel // Tipikor RI. Kepala desa poreang ( HD ) kecamatan tanah lili, kabupaten luwu utara, resmi di laporkan oleh beberapa masyarakat tanah lili ke bawaslu, senin, 14 / 10 2024, dan di dampingi oleh beberapa wartawan dan lsm, setelah di duga kuat berkampanye di salah satu mesjid, mesjid Nurul Iman desa poreang, dusun poreang, kecamatan Tanah lili, kabupaten luwu utara, seusai shalat jum’at 11 / 10 / 2024, jam 13.00 WITA.

Penanggung jawab dari pelapor inisial GRS adalah salah satu tokoh ternama di tanah lili, beliau mantan anggota DPRD luwu utara dua periode mengatakan, kami laporkan masalah ini ke bawaslu karena kades tanah lili sudah melanggar aturan pemilu kada 2024, dan tidak boleh di biarkan, kalau di biarkan bisa saja sewenang-wenang terhadap masyarakat desa poreang yang dapat menimbulkan kericuhan di tengah-tengah masyarakat kita.

GRS : kami laporkan kepala desa poreang, karena kami anggap kades poreang ini telah melanggar aturan pilkada dan terlalu sadis kampenye dimesjid serta meng’intimidasi atau mengancam masyarakat dan aparatnya, agar mereka ikut sesuai ke inginannya atau pilihannya di pilkada 2024 ini, sebagaimana pilihannya adalah Abang Fauzi .

“Hari jum’at itu saya yang Imam di mesjid Nurul Iman desa poreang, setelah saya selesai membaca doa, pak desa poreang langsung berdiri mengambil pengeras suara dan bicara layaknya kampanye di hadapan segenap jama’ah sholat Jumat, dalam mesjid kurang lebih 100 orang jama’ah.

GRS : kades poreang mengatakan soal politik, arah saya jelas, tidak usah pertanyakan lagi, dari dulu saya selalu sama dan dukung IDP, sampai sekarang dan sekarang saya dukung Abang Fauzi suami IDP bupati luwu utara, jadi masyarakat yang tidak mau ikut saya akan saya cabut bantuan sosialnya, serta aparat desa yang menerima dana insentif dari dana desa, yang tidak mau ikut saya, saya akan cabut juga insentif nya, dan waktu itu saya juga di usir dari mesjid setelah saya protes atas pernyataannya, dia bilang saya bukan warga desa poreang.

” Ada pun saya protes atau saya tegur saat kades itu kampanye dalam mesjid itu bukan saya yang tegur dia, tapi aturan yang tegur dia, selain UU Pemilu yang melarang kades terlibat kampanye, juga telah di tuangkan dalam UU Desa, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah, oleh sebab itu kita sangat harap bawaslu serius dan tegas dalam menangani kasus ini, ungkap GRS dengan jelas .// LIM.