KEPALA DESA MEURA KOLAKA DIDUGA GUNAKAN IJAZAH PAKET B ( SMP )DAN PAKET C ( SMA ) PALSU, DUA KALI DIPOLISIKAN

KEPALA DESA MEURA KOLAKA DIDUGA GUNAKAN IJAZAH PAKET B ( SMP )DAN PAKET C ( SMA ) PALSU, DUA KALI DIPOLISIKAN

 

Kolaka Media TIPIKOR RI – Salah seorang Kepala Desa ( Kades ) di Kabupaten Kolaka dilaporkan ke Polres Kolaka atas dugaan Pemalsuan Ijazah Paket B ( SMP ) dan Paket C ( SMA ).

Pihak yang di Polisikan atas dugaan Pemalsuan Ijazah tersebut adalah Hamzah , Kades Meura di Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka.

Amir Kaharuddin dari Wahana Rakyat Indonesia ( WRI ) Sultra, mengungkapkan, dilaporkan Hamzah merupakan tindak lanjut atas temuan dilapangan yang sebelumnya mereka lakukan sejak 2 bulan terakhir

Dilansir dari Siberkita Com. Amir mengungkapkan Hamzah sebelumnya pernah dilaporkan ke Polisi pada saat proses penjaringan Calon Kades pada Maret 2022 dan dilaporkan kembali pada tanggal 5 April 2022.

Laporan pertama itu, Hamzah dilaporkan dengan dugaan penggunaan Ijazah Paket B ( SMP ) diduga Palsu. Satu bulan kemudian , tepatnya tanggal 5 Mei 2022 Hamzah yang terpilih sebagai Kades Meura kembali dilaporkan atas dugaan Penggunaan Ijazah Paket C ( SMA ) Palsu.

Dikatakan Amir , setidaknya ada 2 bukti pemalsuan yang mendasar pihaknya melaporkan Hamzah ke Polisi, pertama Ijazah Paket B ( SMP ) yang dijadikan lampiran dokumen saat pendaftaran Calon Kepala Desa ( Kades ) diduga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya .

” Ada beberapa keanehan, salah satunya ketidak sesuaian fakta Pejabat yang bertanda tangan di Ijazah karena di Ijazah tertera tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Amir Sahaka tahun 2008, pada hal waktu itu Amir Sahaka sudah tidak lagi menjabat Kepala Dinas.
Selain itu diduga SKHU dan Ijazah Paket B dan Paket C dibuat pada waktu bersamaan, ” ungkapnya.

Kedua, soal keaslian Ijazah maupun Surat Kelulusan Hasil Ujian ( SKHU ) di Uji ke Asliannya secara sederhana menggunakan Barcode yang tertera didalam lembar tersebut , ternyata tidak bisa terakses.

” Apa gunanya Barcode dipasang di Ijazah atau di SKHU itu kalau ternyata hanya sekedar hiasan saja ini bukti kedua yang menjadi dasar pelaporan bahwa telah terjadi pemalsuan,” Tambahnya.

Selain Hamzah, Amir Kaharuddin juga meyakini modus serupa juga yang dilakukan oleh salah seorang Kepala Desa di Wilayah Kolaka bagian Selatan.
Ada juga melakukan seperti itu. Kita sedang kumpulkan data-datanya, ” Pungkas Amir.

Sementara itu, Edo Hermanto, SH, MH. Selaku Pengacara Pelapor Lukman, yang kalah itu pesaing Hamzah pada pemilihan Kepala Desa Meura juga mengungkapkan hal yang sama.

Menurut Edo pada tahun 2008 Meura masih berstatus Dusun dan menjadi bagian dari Desa Kaloloa.

Sehingga kuat dugaan Ijazah Paket B dan Paket C itu terbitan setelah di Mekarkan untuk kepentingan menjadi Kepala Dusun. Barcode itu tertera pada SKHU bukan di Ijazah, ” Ujarnya.

Ditambahkan Edo , dugaan Pemalsuan Ijazah Paket C ia laporkan ke Polisi pada tanggal 5 April 2022.

Dasar laporan kita, terlapor diduga menggunakan Ijazah sama Paket C dan Ijazah Paket B waktu mendaftar sebagai Calon. Pasalnya yang menjadi laporan kita terkait dengan Pasal 263 KUHP Ayat 2 Penggunaan Surat Palsu, Ayat 1 Pembuatan Surat Palsu ,” Urai Edo .

” Kami dari pihak pelapor menunggu saja proses pemeriksaan , kita serahkan kepada Penyidik yang memastikan status terlapor nantinya,” Tambahnya

Terkait indikasi pemalsuan Ijazah, Hamzah Kades Meura yang dikonfirmasi melalui sambungan Telpon, ( Selasa 2/6/2022) , menanggapi santai tuduhan tersebut.

Di ungkap Hamzah , tuduhan memalsukan Ijazah mulai muncul ketika dirinya secara resmi mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Desa Meura pada Pemilihan Kepala Desa serentak awal 2022 lalu.

” Saya mulai digoyang waktu mendaftar Calon, katanya Ijazah yang saya gunakan Palsu, pokoknya maca-macam tuduhan, saya anggap itu biasa saja,” Ujarnya santai.

Ditegaskan Hamzah , sejauh ini ia tidak menganggap serius laporan tersebut karena dirinya memang tidak melakukan perbuatan dimaksud.
Saya tidak seperti itu, kalau ada menuduh saya silahkan saja. Tapi saya katakan itu tidak benar.
Kalau mau lebih lengkap lagi , silahkan mereka cek sendiri di Kantor Dinas + Dikbud) ,” Ujarnya

Dikatakan Hamzah, keaslian Ijazah dan SKHU hanya bisa di Uji oleh pihak berwenang. Karena itu ia pun menyarankan siapa saja yang menyoal status Ijazahnya itu untuk datang langsung ke Dinas Dikbud atau Inspektorat.

Saya siap dipanggil lagi, karena memang selama ini saya sudah pernah dilapor di Polsek , di Polres dengan Inspektorat. Awalnya yang dipersoalkan Ijazah Paket B setelah itu ada lagi tuduhan ( Pemalsuan ) Ijazah Paket C, saya siap buktikan itu tidak benar,” Ujar santai.

Untuk diketahui , SKHU yang menjadi dasar Penerbitan Ijazah untuk Hamzah dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM) Sejati, Desa Kowioha Kecamatan Wundulako.

Terkait keaslian SKHU maupun Ijazah milik Hamzah , Pimpinan PKBM Sejati Desa Kowioha, Haryono yang hendak dikonfirmasi dengan sedang tidak ada berada ditempat.

Penulis: Husaini.