Pasangkayu- Hutan konservasi di rambah masyarakat yang ada di dalam wilayah HGU PT Pasangkayu, hutan kecil yang seharusnya di jaga dan di lindungi tetapi malahan di rambah masyarakat tersebut.
Pihak kesatuaan perlindungan hutan (KPH) pasangkayu Khairil Anwar S.hut sebagai kepala seksi perlindungan hutan, pemberdayaan masyarakat pada saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa, kalau lahan hutan konservasi ada orang yang merusak baik dari masyarakat maupun pihak perusahaan sudah jelas pelanggaran.Rabu (08/03/2023)
Kepala seksi perlindungan hutan, pemberdayaan masyarakat hutan sosial tersebut menjelaskan apabila ada kelompok masyarakat merambah hutan itu sudah jelas langgar pasal kehutanan.
Penebangan liar sudah diatur dengan pasal 21 UU No 13 tahun 2013, setiap orang di larang memaafkan kayu hasil pembalakan liar, dan atau pengunakan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi atau hutan lindung.
Karena sudah jelas langgar pasal 78 ayat 2 GO dan pasal 59 ayat 3 huruf A UU NO 41tahun 19999 tentang kehutanan yang diubah menjadi pasal 36 angka 19 pasal 78 GO pasal 36 angka 17 pasal 50 ayat 2 huruf A UU No 11twhun 2001 tentang cipta kerja.
“Khairil Anwar, juga menjelaskan kalau ada salah satu kelompok masuk kawasan hutan itu, harus di perjelas kelompoknya apa dulu bermohon untuk minta rekomendasi dari pihak KHP. Nanti pihak KPH meneruskan KPH pusat,” Tutur Khairil.
Dan KPH pusat akan prefikasi dokumen permohonan kelompok yang diajukan, karena pihak KPH akan turun survei lokasi terlebih dahulu apakah bisah di kelola masyarakat sesuai kelompok yang diajukan tersebut.
“Seperti kelompok tani (Gapoktan) masyarakat diduga melakukan perusakan kawasan hutan konservasi, di dalam Area wilayah hak guna usaha (HGU) PT Pasangkayu yang seharusnya dijaga dan dilindungi hutan konservasi itu,” Tegasnya.
Sementara salah satu kelompok tani (Gapoktan) mata air tomogo grup, hanya mendapatkan rekomendasi dari pemerintah desa, tampak ada rekomendasi dari pihak KPH itu tidak bisa merambah hutan lindung atau hutan konservasi tersebut.
“Maka itu Pihak kesatuan penggelolaan hutan (KPH) Khairil Anwar sebagai kepala seksi perlindungan hutan, menjelaskan apa bila ada masyarakat maupun perusahaan yang merusak hutan itu jelas sudah melanggar pasal 21 UU Nomor 13 tahun 2013,” tegas Khairil.
Lanjut, Khairil Anwar kepala seksi KPH menambahkan apa bila ada yang melakukan pemerusakan hutan konservasi, jelas sudah melanggar pasal kehutanan dan akan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 5 milyar rupiah.
Karena jelas hutan konservasi tersebut harus di lindungi dan dijaga kelestarian hutan.(Jamal)