Kejari Pasangkayu Musnakan 53 Kasus BB Narkoba dan kasus Pembunuhan

Kejari Pasangkayu Musnakan 53 Kasus BB Narkoba dan kasus Pembunuhan

Pasangkayu- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), musnahkan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Primawibawa Rantjalobo mengungkapkan pemusnahan BB tahun 2023 ini sebanyak 53 kasus di antaranya 35 kasus narkoba dan 18 kasus pembunuhan serta pencurian tersebut.

“Barang bukti yang di Musnahkan yaitu narkoba jenis sabu berat 52,7587 gram, dan 18 kasus pembunuhan serta pencurian,” Selasa (15/8/2023)

Sementara Kajari Pasangkayu, Muchsin, SH. MH, dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan 2 kali dalam setahun menjadi agenda rutin.

Muchsin membeberkan, seharusnya kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Juli lalu, namun tertunda karena ada kasus yang tanggung dan sudah memasuki tahap pelimpahan.

“Jadi kami undur hingga bulan Agustus baru di lakukan pemusnahan BB ini,” Ucapnya.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu Muchsin dan dihadiri oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Pasangkayu Muh Zain Machmud, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1427/Pasangkayu Letkol INF Rachmat Yunus, Asisten II Pemkab Pasangkayu Imran Mahmur.

Kemudian, Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama Pemkab Pasangkayu Abd Kahar, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Adrian Batubara, Perwakilan Rutan Pasangkayu, seluruh staf dan Kasi kejari pasangkayu.(Jamal)