Kasus Travel Umroh Al Hijrah Kabupaten Barru Resmi di Sidangkan

Kasus Travel Umroh Al Hijrah Kabupaten Barru Resmi di Sidangkan

BARRU,TIPIKOR—Kepolisian Resor Barru menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Barru tersangka kasus penipuan jemaah haji setelah berkas penyidikannya dianggap rampung, Rabu (20/11/2024). Penyerahan tersangka dan sejumlah barang bukti ini dilakukan langsung oleh penyidik Sat Reskrim.

Tersangka HR ini merupakan pimpinan travel umrah yang beralamat di Kabupaten Barru. Sementara pelapor adalah HN salah satu jemaah haji 2024 yang berangkat menggunakan jasa tersangka.

Upaya mediasi tidak ada titik temu sehingga Korban HN melaporkan tersangka ke Polres Barru karena selama pelaksanaan ibadah haji tahun 2024, korban merasa tidak mendapat fasilitas seperti yang dijanjikan oleh pelaku.

Berdasarkan keterangan korban, ia telah membayar biaya pemberangkatan sebesar dua ratus juta pada bulan Maret 2024.

PT.ANJ yang tidak konsisten terhadap jasa yang dijual dan tidak terulang kepada pengusaha travel haji yang lainnya, PT ANJ menjanjikan haji dengan visa haji mujamalah (visa haji resmi), namun ternyata visa yang diberikan adalah visa multiple (visa ziarah) sehingga jemaah harus menjalankan ibadah haji secara sembunyi-sembunyi dan berkejar-kejaran dengan pihak Kepolisian Arab Saudi

Dengan kekecewaan korban HN tidak ingin dimediasi untuk memberi efek jerah kepada pengusaha travel haji PT.ANJ yang tidak konsisten terhadap jasa yang dijual dan tidak terulang kepada pengusaha travel haji yang lainnya

Selain menyerahkan tersangka, sejumlah barang bukti juga turut dibawa ke penuntut umum. Diantaranya 4 lembar visa, 1 buah kartu haji, surat surat izin usaha, bukti transfer Bank BSI, serta rekening Bank BSI atas nama PT. ANJ