Kasus Sengketa Tanah Desa Tole Kecamatan Towuti Luwu Timur.

Kasus Sengketa Tanah Desa Tole Kecamatan Towuti Luwu Timur.

Luwu Timur SulSel // Tipikor RI.
Mahalona Dusun Tole, Desa Tole kec. Towuti Lutim, prihal tanah garapan persawahan milik warga setempat ( Dg. Masiga tergugat I, Dg. La’Tang tergugat II Sampai tergugat XXIII) diklain Arifin, Syamsuddin dkk ,seluas 60 Ha.
Kasus Sengketa Tanah ini telah bergulir di PN.Malili diakhir tahun 2017 pada perkara no. 40/Pdt.G/2017/PN.Mll.
Dengan putusan, mengadili : Dalam Eksepsi : 1. Menerima Eksepsi tergugat I dan tergugat II.
Dalam pokok perkara :
1. Menyatakan gugatan penggugat
tidak diterima.
2. Menghukum kepada penggugat
Untuk membayar biaya perkara
Secara tanggung renteng sejlh
Rp.1651000,-

Pada akhir tahun 2019 tanah yang digugat tahun 2017 kembali digugat dgn Luas sisa 40 Ha, Sementara penggugat atas nama Arifin dan beberapa orang lainnya tdk masuk lagi sebagai penggugat dan yang menjadi penggugat I adalah SYAMSUDDIN dkk. Melawan Dg. Mssiga, Dg. La’Tang dkk. seperti pada gugatan THN 2017.

Perkara ini kembali digelar di PN.MII. para penggugat; Syamsuddin l dkk, memiliki lahan dari Musairin Karin yang dibuktikan dengan kwitansi pengoperan Hak tertangal, 29/12/2017, 13/02/2018, 08/03/2018, 24/04/2018, 20/06/2018. Senilai Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah). Sementara Musairin Karim memperoleh tanah ini dari Pak Desa Tole sekarang.

Dari keterangan tergugat Dg. La’Tang menjelaskan bahwa kami kesini THN 2003 melalui Lahamma, saya dari Wajo 6 orang dan Dg. Masiga 11 orang dari Bone, membeli tanah/ perkaling( 2 Ha.) harga Rp.3000.000,- lengkap dengan suratnya dari H.Panroli yang diketahui kepala desa tole saat itu Pak Agus SE.

Tahun 2013 ada 3 orang yang melakukan pengeporan ganti rugi garapan, dan 11 orang lagi peralihan ganti rugi garapan diawal tahun 2017 dari kelompok kami, saat itu pula saya bayar ke pak desa Rp.8000.000,- lebih yaitu uang administrasinya.

Dalam berkas perkara yang diajukan pihak penggugat, menggugat nama nama orang yang membeli di tahun 2003, pemilik awal sudah ada yg meninggal, ada sudah mengalihkan tanahnya, bahkan ada orang yang sama sekali tidak punya lahan dilokasi itu ikut tergugat. Sementara yang memiliki lahan sesungguhnya hari ini tidak pernah dipanggil kepengadilan. Sedang dia memilki lahan tersebut sebelum perkara ini bergulir di PN.Mll. sementara dalam pengeporan ganti rugi garapan itu lewat kepala desa yang sedang menjabat saat ini.

Keterangan Pak Desa Tole saat Wawancara dengan awak Media Tipikor RI. tgl 14 Mei 2024 bahwa kasus ini sudah lama bergulir kisaran 7 tahun lalu namun tdk ada kesepakatan antar pihak berperkara dan saat ini sudah ada keputusan PN.Mll, bahwa penggugat yg berhak atas obyek yg disengketakan, tapi ini belum pinal masih bisa dilakukan Banding dan Kasasi, kalau memungkinkan mereka berembuk sebelum lanjut pada tahap Banding sangat tergantung pihak penggugat yang di menangkan PN.Mll. apakah bersedia lakukan nego ulang begitu kira kira pandangan Pak Desa Tole.

Tergugat II, 2 x bertemu pak camat Towuti sebelum perkara yang kedua bergulir, 1/. Tanggal 24/04/2018 di kantor camat Towuti, pak camat minta Supaya tergugat memberikan lahan 1/2 dari masing masing lahan tergugat, namun tergugat II tdk bisa memenuhi permintaan itu, dan tergugat II menyarankan langsung saja ke masing masing pemilik,
2 /. Sebulan kemudian Pak camat mendatangi lagi tergugat II di rumahnya sekitar jam 14 siang dengan permintaan yang sama dan jawaban yang sama, lalu pak Camat menyampaikan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan, tergugat ll menyampaikan silahkan saya ikut dari belakang.

Saksi saksi dari tergugat dikesampingkan, Hakim menilai kesaksian dari saksi bersifat Tunggal, akhir keputusan PN.MII.menolak Eksepsi tergugat ll dan tergugat IV untuk seluruhnya. Tentang Pokok perkara ; mengabulkan gugatan para penggugat, sesuai putusan perkara perdata no.3/Pdt.G/2019/PN.MII.tgl 24/07/2019.jo. no.358/PDT/2019/PT.MKS, tgl 11/12/2019, berdasarkan penetapan PN.MII. no.3/PDT.EKS/ 2022/PN.MII.tgl. 02 Mei 2024.// LIM.