Jelang Masa Tenang, KPU Lutra Gelar Rapat Koordinasi Pembersihan APK dan BK

Jelang Masa Tenang, KPU Lutra Gelar Rapat Koordinasi Pembersihan APK dan BK

Luwu Utara SulSel // Tipikor RI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel), melaksanakan rapat koordinasi di Aula Demokrasi KPU Lutra, Jumat, (22/11/2024).

Rapat koordinasi ini membahas persiapan pembersihan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK), jelang masa tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Rapat tersebut dihadiri Kabag OPS AKP. Adinal Alam, mewakili Kapolres Lutra, Perwira Penghubung, Mayor CBA Marthen Luther R.

Hadir pula Kepala Kesbangpol, Kasubag Parman dan SDM Asriyani Rahma, Satpol PP, Bawaslu Lutra dan Anggota PPK divisi Parmas dan SDM se-Kabupaten Luwu Utara.

Komisi KPU Lutra Divisi Parmas dan SDM, Mahlisa dalam sambutannya menyampaikan, tahapan pelaksanaan kampanye dimulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024

“Besok adalah hari terakhir tahapan kampanye, sehingga hari ini kami mengundang pihak terkait dan para petugas penghubung untuk bersama-sama dalam persiapan pembersihan APK dan BK,” terang Mahlisa.

Mahlisa lanjut mengungkapkan, sesuai dengan regulasi, APK dan BK harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Ia berharap kepada tim kampanye untuk kerjasama dalam melakukan pembersihan APK dan BK.

“Jadi kami imbau kepada petugas penghubung agar menyampaikan kepada tim kampanye untuk membersihkan APK dan BK secara mandiri yang terpasang di setiap wilayah publik dan privasi,”Jelas Mahlisa.

Lebih jauh Mahlisa menyampaikan, pada masa pelaksanaan kampanye, KPU telah memfasilitasi APK dan BK serta beberapa jenis metode kampanye.

Adapun metode kampanye, seperti debat antar pasangan calon, iklan kampanye melalui media cetak, dan penyampaian visi misi Paslon melalui media online.

Dijelaskan pula, sebelum pembersihan APK dan BK, KPU akan melakukan koordinasi kepada pihak terkait, serta para petugas penghubung pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, Bawaslu dan pemerintah daerah.

Dari hasil koordinasi tersebut, KPU akan melakukan pembersihan APK dan BK pada Senin, 25 November 2024.

Namun KPU masih memberi kesempatan tim kampanye masing-masing Paslon membersihkan secara mandiri sehari sebelumnya.// LIM.