Luwu Utara SulSel // Malangke Barat Desa Pao, mendapat bantuan 20 unit rumah yang tidak layak huni untuk direhab atau dibangun demi pemenuhan kebutuhan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pak Saide salah satu yang mendapat bantuan tersebut melalui kegiatan Kementrian PUPR dari dana Aspirasi anggota Komisi V DPR RI. Muhammad Fauzi yang diusulkan pemerintah Kabupaten Luwu Utara, pola kerja sama kemitraan ( pemerintah Kab. Luwu Utara, Kementrian PUPR dan DPR RI ) yang terbangun dengan baik ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang kurang mampu dalam rangka pengentasan kemiskinan menuju masyrakat yang sejahtera dengan melalui beberapa tahapan seleksi dan proses yang panjang sampai pada tahap penentuan dan penetapan calon penerima yang begitu selektif hingga pelaksanaan di lapangan.
Dasar aturan kriteria penerima bantuan BSPS merujuk pada peraturan menteri PUPR No. 07/PRT/M/2018, kegiatan ini diikuti pula oleh tenaga pendamping yang berfungsi sebagai fasilitator, pendidik, perwakilan masyarakat dan mediator serta memberikan pengarahan serta motivasi. Program ini dimaksudkan untuk membina dan memupuk semangat gotong royong dan swadaya masyarakat , dengan bantuan dana dari BSPS Rp. 20 Juta dengan rincian, Rp. 17,5 Juta untuk bahan bangunan, Rp 2,5 Juta untuk upah tukang.
Perlu dipahami bersaman bahwa program ini adalah kegiatan sosial harus dijalankan sebaik-baiknya, penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan akan mendapatkan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, olehnya itu sebaiknya pelaksanaannya dilakukan secara akuntabel dan transparan, sehinggan dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat penerima.
Program BSPS di Desa Pao yang sedang berlangsung mengalami kendala dilapangan, perwakilan pendamping Desa Pao ( Indah ) sekitar tanggal 01 Juli 2022 datang menemui kel. Pak Saide mengatakan dana BSPS Pak Saide tidak saya cairkan, secara spontan Kel. Pak Saide mengatakan silahkan tidak dicairkan. Pangkal persoalan ketersinggungan tim pendamping Desa Pao ( Indah ) yang diberi tahu pihak Toko penyedia Bahan Bangunan bahwa keluarga Pak Saide menanyakan harga bahan bangunan dimana Kel. Pak Saide merasa wajar-wajar saja menanyakan harga itu karena sedang membangun sementara pondasi yang di persyaratkan tim Desa Pao, telah selesai bahkan badan rumah/ kamar-kamarnya telah terpasang dindingnya dari batako, lantas dimana tanggung jawab tim pelaksana kegiatan di lapangan .
Tanggal 2 dan 4 Juli 2022 Pak Hajar ( Kades Desa Pao ) mendatangi Pak Saide dan keluarganya menyodorkan blangko pengunduran diri sebagai pihak penerima manfaat, namum Pak Saide dan keluarga tidak bersedia menandatanganinya.
Tanggal 8-07-2022 pihak dari Kapolsek Malangke Barat, dari anggota koramil dan dari staf kecamatan mendatangi keluarga Pak Saide dengan maksud kegiatan ini dapat berjalan seperti rencana awal yang dananya di bantu dari BSPS, namun Indah dari Tim pendamping Desa Pao menyatakan bahwa Pak Saide sudah ada penggantinya. Hingga kini Pak Saide Sekeluarga tidak bisa menerima perlakuan indah selaku Tim pendamping BSPS Desa Pao yang dianggap semena-mena dimana kami merasa telah dirugikan, biaya yang kami keluarkan tidak direncanakan/ tidak mendesak saat ini seperti :
1. Membongkar rumah
2. Biaya yang telah kami keluarkan sudah puluhan juta ( Uang usaha tidak berputar lagi + pinjaman)
3. Menumpang di rumah tetangga.
Sementara kami telah mengikuti semua petunjuk dari Indah sebagai pendamping Desa Pao, pekerjaan kami ditaksir diatas bobot 60% dengan biaya mencapai ± 70juta rupiah dan belum ada 1 Rupiah pun dari dana BSPS, pekerjaan kami sudah berlangsung diatas 1 bulan dan belum
selesai, program BSPS acuan dasarnya jelas, prinsipnya jelas dan tujuannya jelas, mohon program pemerintah yang pro rakyat dijaga dan dikawal dengan baik tidak dipermainkan apalagi dipolitisasi untuk menjadi perhatian pihak-pihak yang terkait/LIM.