HIPPMA KONUT Bongkar Ke bobrok Syahbandar UPP Kelas III Molawe

HIPPMA KONUT Bongkar Ke bobrok Syahbandar UPP Kelas III Molawe

Tipikor RI | Sultra Konut – Pelabuhan Molawe atau Kantor Syahbandar UPP kelas III Molawe, Kab.Konawe Utara berstatus otonom berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor 77/2018. Masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pemerintah Daerah Konut menyambut baik keputusan pusat yang menetapkan pelabuhan Molawe berdiri sendiri atau terpisah dari Syahbandar Langara Konawe kepulauan.

Hal ini merupakan jerih payah, perjuangan dan kerja keras kita bersama sebagai langkah mewujudkan percepatan pembangunan daerah melalui pendapatan daerah (PAD), Memaksimalkan pelayanan kepelabuhanan namun segelintir pemangku jabatan yang memiliki otoritas kesyahbandaran insomnia terhadap nilai perjuangan, terkesan datang, duduk dan lupa berterima kasih.

Noda penyimpangan yang mencoreng lembaga di bawah Dirjen Perhubungan Laut itu, seringkali berseliweran berita tak sedap. Pada akhir bulan Oktober 2022 lalu, Dirjen Perhubungan Laut kementerian perhubungan menyegel dan menutup beberapa pelabuhan khusus ( tersus ), maka demikian sebagai bukti konspirasi kejahatan yang di lakukan oleh kepala Syahbandar, sehingga kantor UPP Molawe sarang Pungli

Abdul Faisal Pontoh menjabat pada Senin, 20 Juni 2022 sebagai Kepala Kantor KUPP Kelas III Molawe. Tidak ada upaya melakukan rekonsiliasi, ironis justru di masa menjelang akhir purnabakti nya ambil kesempatan menghianati masyarakat dan daerah kabupaten Konawe Utara dan rakyat Indonesia pada umumnya.

pungli dgn menggunakan dokumen palsu, jetty tanpa ijin / legalitas. Meloloskan ore ilegal dibawah komando Faisal Pontoh/ ka. Syahbandar Molawe. Juga diduga mengumpulkan uang dgn menggunakan rekening orang lain agar tdk terlacak

Pertanyaannya adalah sampai kapan Syahbandar Molawe dibiarkan untuk menumpuk masalah-masalah yang ada ? Bukankah sudah menjadi sangat terang benderang bahwa sorotan-sorotan atau tuduhan selama ini bahwa benar adanya

Gerakan Revolusi Mahasiswa Konut yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Konawe Utara ( HIPMA KONUT ) menyatakan Saudara ABDUL FAISAL PONTOH adalah stafet otoritas institusi vertikal UPP kelas III Molawe . Maka kami menuntut :

1. Bahwa dari masa ke masa kepemimpinan Syahbandar UPP Molawe dan dengan sejalan-nya kritikan dari berbagai elemen, melalui inisiatif dari dirjen perhubungan Laut melakukan penyegelan tersus ilegal di konut, hal ini menjadi rujukan bukti yang kuat kinerja UPP Molawe ikut berkolaborasi merugikan keuangan negara.

2. Dalam rangka penyelamatan rakyat dan daerah Konut, kami keluarga besar HIPMA KONUT dengan tegas menyampaikan bahwa gerakan ini bersifat finalisasi atas justice publik ( efek negatif ) dan menolak segala bentuk kompromi demi perbaikan sistem pelayanan pelayaran. Otorisasi kesyahbadaran dari ujung laut Motui sampai laut Matarape menjadi amburadul sebagai akibat monopoli kewenangan UPP Molawe tanpa melibatkan peran serta pemerintah daerah

3. Kepada kementerian perhubungan RI dengan uraian poin di atas, Untuk segera mencopot saudara ABDUL FAISAL PONTOH dari jabatannya

4. Kepada pihak yudikatif, segera lakukan gerak cepat pemeriksaan dan penindakan atas dugaan PUNGLI pada jajaran institusi vertikal kantor UPP Molawe

Jumat 4 November 2022

Samsir

Ketua Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Konawe Utara ( HIPMA KONUT )