Hasil Pantauan Tim KPH Pasangkayu Temukan Penebangan Hutan Konservasi di Afdeling Bravo

Hasil Pantauan Tim KPH Pasangkayu Temukan Penebangan Hutan Konservasi di Afdeling Bravo

Pasangkayu- Sulbar / Di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Pasangkayu terdapat sebuah kawasan hutan konservasi di wilayah Afdeling bravo dan disinyalir telah dirambah, Kamis (9/3/2023).

Kepala seksi perlindungan hutan dan pemberdayaan masyarakat Khairil Anwar, pada saat di konfirmasi diruang kerjanya menjelaskan bahwa itu benar adanya penebangan pohon yang di konservasikan dalam HGU pihak perusahaan PT pasangkayu tersebut.

Kesatuan Perlindungan Hutan (KPH) Pasangkayu turun langsung meninjau adanya dugaan perambahan hutan konservasi di wilayah HGU PT pasangkayu, penebangan pohon dan pembakaran di kawasan lahan hutan konservasi di Afdeling bravo.

Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, Khairil Anwar S.hut mengatakan, berdasarkan surat yang kami terima pagi tadi dari pihak PT Pasangkayu, bahwa adanya dugaan pengrusakan kawasan konservasi di wilayah Afdeling bravo.

“Kami langsung meninjau ke lapangan, setiba di Afdeling bravo memang benar terjadi perambahan, bahkan masih mendapati adanya bekas pembakaran, dan asapnya juga terlihat jelas di dalam lahan hutan konservasi tersebut,” ucapnya.

Menurut Khairil, setelah meninjau di lapangan mengatakan, kami pihak KPH pasangkayu juga menghimbau kepada masyarakat yang ada didalam kawasan konservasi untuk tidak melakukan aktifitas.

Sebab itu melanggar, dan jelas payung hukumnya diatur didalam Undang-undang konservasi nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sanksinya sudah jelas.

“Hutan konservasi tidak bisa dikelola oleh siapapun, sebab jelas di pasal 21 UU Nomor 13 tahun 2013 tentang setiap orang di larang memanfaatkan kayu hasil dari pembalakan liar atau penggunakan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi,” jelasnya.

Apabila ada orang yang melakukan penebangan hutan konservasi maupun hutan lindung tersebut, sudah jelas langgar hukum bisa dipidana 10 tahun penjara dan atau didenda 5 milyar rupiah. (Jamal)