Pasangkayu- Sejumlah jurnalis yang berserikat, merdeka dan berkumpul dibawah panji Ikatan Jurnalis Pasangkayu (IJP), Jumat (10/02/2023), datangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah, kelurahan Pasangkayu, kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), untuk beraudiensi dan berdiskusi terkait dinamikan ke-Pemiluan di tahun 2024 mendatang.
Ketua KPUD Pasangkayu, Syahran Ahmad dalam kesempatan tersebut sampaikan bahwa kemitraan antara pers dengan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu itu sudah baik.
Syahran Ahmad, juga menambahkan bahwa mementung hari pers Nasional (HPN), saya mewakili seluruh Staf KPU Pasangkayu mengucapkan selamat Hari Pers Nasional ke 77 ,09 Februari 2023.
Menurutnya, pihak KPU melihatnya sebagai sesuatu yang sangat positif, karena tanpa pers, dinamika ke-Pemiluan tidak akan kelihatan.
“Yang jadi tatangan kita sekarang di penyelengara Pemilu. Saya kira pers tidak hanya akan menjadi media sosialisasi apa yang diproduksi oleh KPU, itu saja yang dipubliksasikan, tetapi pers juga jadi cambuk bagi kami di KPU. Jika pers menemukan fakta-fakta di lapangan terkait dengan kepemiluan yang dipublikasikan, akan menjadi masukan bagi kami KPU,” kata Syahran.
Lanjut Syahran, KPU sebagai institusi yang dibentuk pemerintah tugas utamanya itu adalah melayani peserta Pemilu dan melayani masyarakat sebagai pemilih. Itulah alasan mendasar dibentuknya KPU, mulai tingkat Pusat hingga KPPS.
Sedangkan pers sebagai media masyarakat, selama ini pers menjadi dominan dalam mensosialisasikan apa yang diproduksi KPU. KPU berharap di Pasangkayu ini pers menjadi cambuknya KPU untuk lebih baik kedepan.
Dipaparkan oleh ketua KPUD Pasangkayu ini, KPU itu adalah kuasa pemerintah, ada urusan pemerintah, terkait Pemilu yang ditangani dan dilaksanakan oleh KPU. Untuk Pemilu tahun 2024 ini banyak narasi yang berkembang di masyarakat untuk tahun terakhir ini, mucul wacana tunda Pemilu, tiga priode, bahkan sekarang ini coklit sudah berlansung narasi tunda Pemilu masih ada di tengah masyarakat.
“KPU ini tugasnya meyakinkan bahwa Pemilu sudah berjalan susai yang telah direncanakan, lima tahun sekali.
Disitulah peran pers dibutuhkan untuk membangun narasi itu, bahwa tidak ada penundaan Pemilu. Karena isu ini masih juga beredar di beberapa arus informasi yang kita amati masih kuat sekali narasi tunda Pemilu. Meskipun Pemilu ini berjalan sebagaimana yang mestinya yang direncanakan. Narasi itu juga tetap ada. Inilah pers dibutuhkan,” urainya.
Terkait dengan dinamikan Pemilu di wilayahnya, dalam Pemilu 2024 ini, banyak berubah Pasangkayu ini, dari 30 kursi di DPRD menjadi 25 kursi. Kedua soal pemilih, data kependudukan daerah ini mengalami pengurangan yang cukup besar.
Sementara pada sisi lain, Syahran juga melihat bahwa dalam konteks Pasangkayu, masih banyak ditemukan penduduk yang masih ada dalam data kependudukan namun orangnya tidak ada.
Ia contohkan yang ditemukan pihaknya, di Kecamatan Pedongga, ada satu desa selama Pemilu 2009, 2014 dan 2019, satu desa berdasarkan kependudukannya, ketika pihak KPUD terima, harusnya dibagi menjadi 20 TPS. Tetapi setelah dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), TPS-nya cuma 3. Itu terjadi karena tidak cocoknya antara kenyataan di lapangan dengan data yang ada.
Karena itu kata Syahran, data kependudukan kita ini masih menjadi beban bagi KPU, harus dibenahi. Karena selain menjadi alat bagi KPU untuk diperiksa atau dicocokkan dan diteliti, data kependudukan ini menjadi beban juga sebenarnya.
Kalau kita tidak ambil itu data kependudukan berdasarkan yang ada, maka KPU nanti dibilang melanggar undang undang, karena undang-undang memerintahkan semua data kependudukan itu dicoklit, bagi yang memuhi syarat menjadi pemilih, sudah 17 tahun ke atas.
Ia kembali contohkan di salah satu desa di Kecamatan Pedongga itu, Kalau diikuti TPS tahun 2019, cuma 3, karena hanya 1200 orang pemilih. Tapi data penduduknya sesuai data base sampai 5000 orang. Itu yang mestinya tidak ada lagi dalam data base kependudukan itu. Nah siapa yang akan mencabut itu.
“Kalau kita ke Capil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, red), bahasanya, aturan atau regulasi di Capil, data kependudukan tidak bisa dicabut atau apabila tidak ada keterangan, misalnya surat kematian. Jadi saya sangat khawatir ini, ke depan jumlah penduduk Lansia untuk kecamatan yang banyak jumlah penduduknya dan tidak ada orangnya itu akan semakin banyak,” papar Syahran.
Dari itu, Ketua KPUD Pasangkayu, Syahran Ahmad harapkan pers untuk turut mengimpormasikan secara meluas, sehingga pembenahan persoalan kependudukan di Pasangkayu, benar dan tepat.(Jamal)