Luwu Utara SuSel // Tipikor RI. Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Kabupaten Luwu Utara diguncang isu keterlibatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis. Padahal, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, telah mengeluarkan surat edaran melarang keterlibatan ASN dalam kegiatan politik, terutama dalam mendukung pasangan calon (paslon).
Surat edaran bernomor 900/398/Bakesbangpol tertanggal 27 Agustus 2024 yang ditanda tangani langsung Bupati, dikeluarkan untuk menjaga netralitas ASN. Namun, beberapa ASN diduga melanggar dengan menghadiri deklarasi salah satu paslon, Muhammad Fauzi dan AJdi Saputra, diketahui Muhammad Fauzi adalah suami Bupati Luwu Utara, pada 29 Agustus 2024 lalu. Kehadiran ini memicu kecurigaan dan mendapat kecaman dari masyarakat serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JARI INDONESIA.
Marsudi, Ketua LSM JARI INDONESIA, menilai imbauan Bupati hanyalah formalitas tanpa efek nyata. Ia juga menyatakan telah melaporkan kasus ini ke Bawaslu Luwu Utara pada 3 September 2024 dan menegaskan akan terus mengawal proses ini.
Kasus ini mencuat sebagai perhatian publik karena netralitas ASN menjadi salah satu elemen penting dalam menjaga integritas demokrasi.// LIM.