Pasangkayu, Pada hari Sabtu 4 Maret 2023, puluhan warga bersenjatakan parang melakukan aksi di area HGU PT Pasangkayu tepatnya di afdeling bravo, desa Ako, kecamatan Pasangkayu, kabupaten Pasangkayu, provinsi sulawesi barat, Sulbar.
Aksi membakar daun kelapa sawit kering yang habis direplanting di pimpin oleh Sanusi Dapo, dan Sarifudin Ligo sebagai ketua Gapoktan Mata air tomogo grup, dengan membawa foto pada saat penyerahan dokumen Diruangan bupati Pasangkayu berapa bulan lalu.
Menurut, Sanusi Dapo pada saat sampaikan aksinya menyebut ada perintah Bupati dan ketua kami Sarifudin Ligo bahwa, kelapa sawit yang sudah di replanting masyarakat berhak untuk duduki.
Mereka melakukan aksi tersebut, karena menganggap bahwa lahan dengan seluas 40 hektar di klaim telah mendapatkan persetujuan dari Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, dengan, bukti berupa foto penyerahan dokumen oleh Rahman Sekum LP. KPK Sulbar.
Namun saat dikonfirmasi terkait pengakuan warga tersebut ke Offier Paath, ia mengatakan bahwa pernyataan itu tidak benar. Katanya, pertemuan diruang kerja bupati beberapa waktu lalu itu tidak ada yang ditanda tangan, namun hanya menerima berkas dokumen dari Sekum LP. KPK Sulbar Tesebut.
“CDO PT pasangkayu Offier Paath membantah bahwa itu Tidak benar kalau saya telah bertanda tangan dan saya tidak punya kewenangan, menyerahkan lahan HGU ke masyarakat kelompok tani mata air tomogo grup,”Tutur Offier Paath.
Pada saat itu Offier Paath, di temui di warkop D,japos menjelaskan bahwa saya hanya menerima berkas dokumen dari perwakilan masyarakat dengan tujuan untuk dipelajari dan itu disaksikan oleh pak Bupati serta Kabag pemerintahan Abdu tersebut.” tutur CDO PT. Pasangkayu Offier Paath, saat dimintai keterangannya di warkop Djapos, kabupaten pasangkayu, provinsi sulawesi barat, Sulbar. Minggu 5 Maret 2023.
Menurut Offier, setelah ia pelajari dokumen yang diberikan tersebut, di duga isinya banyak kejanggalan dan dapat dilaporkan karena telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sekedar untuk diketahui, masyarakat yang melakukan aksi itu menuntut lahan seluas 40 hektar yang sawit nya telah diretplanting mereka manfaatkan untuk palawija dan menanam jeruk. Serta melarang pihak perusahaan melakukan pemancangan penanaman kelapa sawit di blok 12 PT Pasangkayu.
Hal senada juga dikatakan oleh Sekum LP. KPK Sulbar Rahman, katanya yang di serahkan bukan surat kesepakatan tapi yang di serahkan pada saat itu, diruang kerja bupati hanya berupa satu bundel dokumen untuk dipelajari oleh pihak majenemen perusahan PT Astra Argo Lestari (AAL).
” Penyerahan dokumen saat diruangan bupati itu hanya untuk dipelajari oleh manajemen perusahaan dan diwakili oleh CDO PT Pasangkayu Offier Paath,” jelas ketua LP KPK Sulbar, Rahman saat dikonfirmasi lewat via telepon ia akui hanya serahkan dokumen dan bukan Surat kesekapatan tapi hanya berkas dokumen untuk dipelajari manajemen perusahaan,” Kata Rahman.
Lanjut, Rahman Sekertas umum LP, KPK Sulbar mengatakan bahwa, pihaknya hanya mendampingi masyarakat kelompok tani mata air tomogo grup.
“Dan juga Akui tidak ada tandatangan karena itu baru menyerahkan satu bundel berkas dokumen untuk dipelajari pihak manajemen perusahaan bukan surat kesepakatan,” Jelas Rahman.(Jamal)