Bupati Pasangkayu Tegaskan Pelayanan Di Kantor Desa Harus Aktif

Bupati Pasangkayu Tegaskan Pelayanan Di Kantor Desa Harus Aktif

Pasangkayu, Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, kembali melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala desa untuk periode 2022-2028.

Kegiatan berlangsung di aula kantor Kecamatan Bulutaba, Kamis, 7 Juli dan dihadiri Wakil Bupati Pasangkayu, Herny Agus, pimpinan Forkopimda, OPD dan camat.

Setelah mengambil sumpah jabatan kepala desa, Yaumil mengatakan bahwa masih banyak kantor desa yang tidak aktif atau tidak berfungsi dengan baik sebagai tempat pelayanan kepada masyarakat.

” Melakukan pelayanan kepada masyarakat di kantor desa. Karena masih banyak kantor desa tidak berfungsi dengan baik, karena pelayanan di kantor merupakan simbol penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” tegas Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa.

Yaumil juga menegaskan, kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya itu akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran secara lisan atau tertulis. Apabila teguran administrasi itu tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilakukan pemberhentian selamanya.

Bupati juga menghimbau Kades melakukan pemberdayaan seluruh komponen di desa untuk mendorong kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun ekonomi.

” Pelajari dan pahami tugas dan kewajiban dan wewenang kepala desa. Selain itu dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak melakukan pergantian secara langsung setelah anda dilantik,” imbuhnya.

Kepala yang dilantik meliput tugas kecamatan, yakni kecamatan Bukit Bulutaba,nKepala Desa Bukit Harapan, Supriadi dan Kepala Desa Kastabuana, I Wayan Budi. Kecamatan Baras, Kepala Desa Motu, Nurdin, Kepala Desa Towoni, Umar Bakrie dan Kepala Desa Bulu Parigi, Sukma. Kecamatan Lariang, Kepala Desa Kulu, Sumuliadi, Kepala Desa Batu Matoru, Indra, ST, Kepala Desa Bamba Koro, Subhan, SE dan Kepala Desa Singgani, Jasmin.( Jamal)