Barru – Bupati Barru Ir.H. Suardi Saleh, M.Si secara resmi serahkan Ranperda RAPBD Tahun 2023 kepada Ketua DPRD Kab Barru Lukman T dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD diruang sidang DPRD Barru, Selasa 22/11/2022.
Dalam Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lukman T, didampingi Wakil Ketua I Drs. H. Kamil Ruddin M.Si, Wakil Ketua II AFK Majid ST dihadiri sejumlah anggota DPRD Barru lainnya.
Turut hadir secara daring dan virtual Sekda Barru Dr. Ir. Abustan M.Si. Usur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Agama. Para Pimpinan OPD, Para pimpinan OPD lingkup Pemkab Dompu, Camat dan Lurah serta undangan lainnya.
Bupati Suardi Saleh mengatakan, Penyusunan RKPD Tahun 2023 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara memastikan program yang memiliki manfaat.
“Berkaitan hal tersebut maka kebijakan Rencana Pendapatan Daerah yang dituangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 merupakan perkiraan yang terukur, rasional serta memiliki kepastian dasar hukum penerimaannya”, terang dia
Lebih lanjut Bupati Barru menjelaskan, Pendapatan Daerah terdiri dari 2 (dua) kelompok yakni: Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer.
Anggaran pendapatan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2023 mengalami penyesuaian terhadap Alokasi Transfer ke daerah berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-173/PK/2022 Tanggal 29 September 2022 mengalami penurunan dibandingkan Tahun Anggaran 2022 serta Undang Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
Rencana Belanja Daerah dalam RAPBD TA 2023 katanya, digunakan untuk Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer yang ada di dalam program/kegiatan yang dijabarkan dalam urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan di masing-masing SKPD berdasarkan prioritas pembangunan.
Masih kata Bupati, Belanja daerah yang berasal dari Transfer keuangan Daerah yang telah ditentukan penggunaannya dianggarakan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Pengaturan DAU Pasca UU No. 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah diantaranya berupa penetapan pagu yang memperhatikan pemenuhan kebutuhan layanan publik, redesign formula DAU dengan menggunakan kebutuhan fiskal dan potensi pendapatan, penggunaannya ditetapkan Block Grants dan Specific Grants sesuai dengan penilaian kinerja di daerah, earmarking untuk pendanaan kelurahan, serta mempertimbangkan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan.
” Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap tiap urusan pemerintahan dalam mendukung prioritas pembangunan daerah. Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan, analisis standar belanja dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.”imbuhnya.
Dikatakan, Penganggaran Sisa lebih perhitungan Anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan
Dirinya mengaku bersyukur karena beberapa tahapan proses penyusunan APBD telah kita selesaikan bersama, dan beberapa waktu yang lalu telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Barru dengan DPRD Kabupaten Barru, tentang Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023,
“Menjadi harapan bagi Pemerintah Kabupaten beserta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Barru, agar Rancangan APBD Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2023 ini dapat segera dilakukan pembahasan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah agar proses pembangunan di Kabupaten Barru dapat berjalan sebagaimana mestinya dan hasilnya dapat dinikmati semua lapisan masyarakat di Kabupaten Barru”, tutup Bupati Barru dua periode itu.
Pada Rapat tersebut, Enam Fraksi DPRD menyampaikan Pemandangan Umum masing-masing Fraksi PDIP (Syamsurijal). Fraksi Gerindra (Susanti) .Fraksi Gabungan Umat, (Andi Wawo Manonjengi), Fraksi PKB (Hj. Asmirah Hamid). Fraksi Golkar (H. Rusdi Cara). Fraksi NasDem ( Syahrul Ramdani). Keenam Fraksi dalam pemandangan umumnya menyepakati Ranperda APBD 2023 untuk dibahas lebih lanjut pada Rapat-Rapat selanjutnya.
Humas IKP Barru. /LN