Luwu Utara SulSel // Tipikor RI. Dinas perindustrian perdagangan koperasi dan usaha kecil menenga (DP2KUKM) kabupaten luwu utara membentuk Tim kerja yang melibatkan beberapa unsur terkait ( TNI, POLRI, KEJAKSAAN dan Satpol PP serta Dinas perikanan dan ketahanan Pangan termasuk Dinas Pertanian tak terkecuali wartawan dan LSM ) terjun langsung melakukan pemantauan di sejumlah titik SPBU ,selasa,20/08/24.
Mulai dari SPBU di baloli kecamatan baebunta, SPBU di ke camatan sabbang, SPBU di kappuna serta SPBU di kelurahan bone tua , kecamatan masamba, kabupaten luwu utara.
Pemantauan langsung ini berdasarkan tindak lanjut hasil rapat bersama oleh tim pengawasan, beberapa pekan lalu, di mana adanya keresahan masyarakat yang kerap terjadi di seluruh SPBU di kabupaten luwu utara, terjadinya antrian panjang ketika pengisian BBM jenis solar dan pertalite.
Ketua Forum Komunikasi LSM-PERS kabupaten luwu utara mengatakan, bahwa kita berharap dengan adanya pemantauan langsung hari itu, 20 Agustus 2024, yang di lakukan oleh Tim Kerja yang dipandu langsung DP2KUKM ( Dinas koporindag ) betul-betul dapat menyelesaikan mas’alah yang terjadi di semua SPBU di kabupaten luwu utara.
“Ya kita berharap setelah pemantauan ini, semua mas’alah di SPBU kabupaten luwu utara tidak ada lagi yang meresahkan masyarakat, seperti terjadinya kemacetan atau antrian panjang, sulitnya mendapatkan BBM itu di duga akibat ulah pelansir.
” Dugaan sementara menjamurnya pelansir BBM subsidi jenis solar di semua SPBU kabupaten luwu utara, itu di duga kuat adanya pengumpul , penimbun atau mafia BBM dibelakang mereka. Jadi para penimbun, atau Mafia BBM solar subsidi tersebut, mereka membeli solar subsidi itu ke para pelansir, lalu mereka menjual kembali BBM subsidi itu ke perusahan tertentu yang ada luar kabupaten luwu utara, untuk mendapatkan ke untungan yang lebih besar.
“Dengan demikian kita mendesak APH dalam hal ini POLRES Luwu Utara segera membongkar para penimbun atau mafia BBM solar subsidi tersebut, serta menangkap para pelaku dan memberi hukuman yang sesuai menurut UU yang berlaku di Negara ini.” Tegas Ketua Forum Komunikasi LSM-PERS Luwu Utara, Almarwan.// LIM.