Bencana Alam Kembali Melanda Latimojong, Ajis Desak PT Masmindo Tunjukkan Visibilitas Studi Kelayakan

Bencana Alam Kembali Melanda Latimojong, Ajis Desak PT Masmindo Tunjukkan Visibilitas Studi Kelayakan

Luwu- SulSel / – Banjir dan tanah longsor kembali melanda wilayah Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan sejak jumat 3 Mei 2024 dini hari yang mengakibatkan hilangnya puluhan nyawa dan kerugian bagi masyarakat yang terjadi di beberapa desa dan kerusakan infrastruktur maupun mengganggu aktivitas masyarakat.

Di tengah situasi ini, Ketua Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Tana Luwu Zainuddin Bundu mendesak pemerintah untuk mendesak PT Masmindo perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah kecamatan latimojong, Kabupaten Luwu , Sulawesi Selatan untuk mempresentasikan “Visibilitas Studi Kelayakan Perusahaan” di Latimojong serta perjanjian kerjasama Pemerintah dan dalam Bentuk (Mou) dan atau NPHD antara Pemerintah dan Perusahaan.

Zainuddin sapaan akrab Ajis Portal menambahkan, masyarakat kabupaten luwu ingin mengetahui secara detail dampak lingkungan yang akan ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan PT Masmindo selama ia beraktifitas dan berharap dengan dipublikasikannya studi kelayakan tersebut, masyarakat dapat mengetahui secara jelas manfaat dan risikonya bagi lingkungan dan kehidupan mereka atas keberadaan perusahaan tersebut.

“Masyarakat berhak mengetahui dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, kami meminta dan mendesak pemerintah untuk mendesak PT Masmindo untuk menunjukkan Visibilitas Studi Kelayakan , AMDAL beserta MoU dan Mekanisme Pembebasan Lahan antara Masyarakat dan Perusahaan secara perundang-undangan yang berlaku di republik indonesia,” ujar Ajis.

Ajis juga meminta pemerintah untuk lebih tegas dalam mengawasi aktivitas pertambangan bukan hanya di Latimojong saja. Ia berharap, dengan adanya peristiwa ini yang telah menelan korban jiwa setahun terakhir pemerintah dapat memastikan bahwa perusahaan pertambangan yang beroperasi dengan mematuhi aturan dan tidak merusak lingkungan.

“Pemerintah harus lebih tegas dalam mengawasi aktivitas pertambangan. Jangan sampai lingkungan Latimojong rusak akibat ulah perusahaan yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Ajis.

Desakan Ketua KRB Tana Luwu ini untuk mempublikasikan studi kelayakan PT Masmindo merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dan Pemerintah kabupaten luwu hingga mewujudkan kepercayaan publik kepada masyarakat.

Hal ini juga dapat membantu masyarakat dalam memahami dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan dan mengambil keputusan yang tepat terkait keberadaan perusahaan di wilayah mereka.

Pemerintah perlu mengambil langkah proaktif dalam menyikapi desakan masyarakat, terutama yang terdampak. Pemerintah harus bisa memastikan bahwa PT Masmindo benar-benar menjalankan aktivitas pertambangan dengan mematuhi aturan dan tidak merusak lingkungan bukan hanya secara lisan saja.

Jika dianalisa, PT Masmindo tidak mampun untuk menunjukkan visibilitas studi kelayakannya kepada masyarakat (publik). Maka hal ini patut diduga kuat terjadi korporasi dan dapat menimbulkan keresahan dan konflik di masyarakat. Dan mungkin akan melakukan aksi protes atau penolakan besar-besaran terhadap keberadaan perusahaan.(**)