Benarkah Kades MARI-MARI PENGUASA TUNGGAL di Desanya & Kebal Hukum

Benarkah Kades MARI-MARI PENGUASA TUNGGAL di Desanya & Kebal Hukum

 

Luwu Utara Sul-Sel // Desa Mari-Mari
Kecamatan Sabbang Selatan, tepatnya Senin, 20 Maret 2023 pada jam 10.00 pagi waktu setempat di Aula kantor desa tersebut dilakukan rapat koordinasi bersama yang diikuti semua unsur mulai dari ketua dan segenap anggota BPD, Kades, Sekdes, Bendahara, kaur-kaur lainnya, kadus-kadus, RT, Hansip, Kader Posyandu, guru-guru TK dan diikuti pula pendamping kecamatan, pendamping lokal desa, Babinsa, Bhabinkantibmas serta kasi PMD Kecamatan Sabbang Selatan.

Dalam rapat koordinasi ini yang difokuskan pada pembahasan terkait gaji/ honor aparat yang belum terbayarkan di tahun 2020 dan 2022 yang bila ditotal mencapai angka fantastis lumayan sekitar Rp.60 juta.

Rapat ini dilakukan dan tak dapat dielakkan karena desakan yang kuat dari semua unsur aparat pemerintah Desa setempat, melalui ketua BPD bapak Alfriman Gampa dan segenap anggota BPD lainnya rapat ini dilaksanakan dengan mendengarkan berbagai keluhan dari setiap aparat desa dan yang lainnya menyangkut penghasilan gaji/ honor yang diberikan negara tidak seutuhnya diterima oleh yang bersangkutan setiap tahunnya karena kesemena-menangan kepala Desa Mari-Mari.
Pemotongan gaji/honor yang bersangkutan dilakukan tanpa pemberitahuan atau musyawarah akan digunakan untuk apa dana itu, dan apa itu boleh atau tidaknya tindakan itu dilakukan oleh seorang kepala Desa terhadap aparatnya.

Perbuatan seperti ini merupakan tindakan kesewenang-wenangan kepala Desa yang disinyalir bahwa kepala Desa masih menganut paham bahwa dirinya adalah Penguasa Tunggal dan apapun yang menjadi kehendaknya itulah yang terjadi tanpa harus musyawarah dan tidak berinflikasi hukum nantinya.

Lebih lanjut dalam rapat itu pihak-pihak yang Gaji / Honornya dipotong, mendesak Kepala Desa untuk segera membayarnya. Sementara Kepala Desa ibu Mariana Manna dengan keyakinannya bahwa khusus gaji Kepala-kepala Dusun untuk bulan Oktober, Nopember dan Desember 2022 itu digunakan untuk membayarkan tunggakan pajak karena pajak itu penaginya adalah kepala-kepala Dusun.

Kepala Desa ini adalah kepala desa yang sempat bermasalah dengan temuan DD diatas Rp.300 juta namun yang bersangkutan bertanggung jawab dan telah menyelesaikannya, kemudian ribut lagi dengan Dana BUMDES dimana penyertaan dana Desa ditahun 2017 dan 2018 sekitar Rp. 115 juta yang digunakan pengadaan penyedia pupuk petani juga macet dana habis, BUMDES tidak bisa lagi menyiapkan pupuk petani berteriak akhirnya ibu desa di non aktifkan ditahun 2021, sekitar bulan September 2022 diaktifkan kembali dengan syarat mengembalikan dana BUMDES, Supaya BUMDES bisa aktif lagi menyiapkan kebutuhan petani khususnya penyediaan pupuk, tapi dana BUMDES belum diselesaikan sudah menjabat lagi. Dan setelah menjabat berulah kembali dengan cara-cara yang berbeda.

Untuk hal ini agar persoalan di dalam Desa Mari-Mari tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan desa bisa membangun khususnya mengembalikan kepercayaan masyarakat maka aturan dan mekanisme Hukum harus ditegakkan. // LIM / MIKSON