Luwu Utara Sul-Sel// Tipikor RI.— Terjadi lagi awak media di Luwu Utara, Sulawesi-Selatan yang hendak melakukan liputan simulasi Pemilu 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Masamba bersitegang dengan petugas penjagaan Rutan. Sabtu, 27/01/2024.
Ketegangan terjadi saat petugas pejagaan Rutan Kelas IIB Masamba melarang sejumlah awak media membawa Handphone (Hp) masuk Rutan, sementara Hp merupakan alat yang digunakan untuk mendokumentasikan kegiatan di media masing-masing.
“Saat hendak masuk dan melaksanakan tugas liputan simulasi Pemilu 2024 kepada masyarakat binaan Rutan Kelas IIB Masamba yang diselenggarakan oleh KPU Luwu Utara, pihak piket melarang awak media online membawa handphone masuk area simulasi dengan alasan perintah dari atasan,” tutur SALIM salah satu awak media yang hendak meliput kegiatan Simulasi dimaksud.
Ketegangan terus berlanjut tanpa menemukan titik temu sehingga awak media yang dilarang membawa Hp, dengan terpaksa keluar dari gedung Rutan Kelas IIB Masamba.
“Bahkan kami dari awak media sudah menjelaskan bahwa kami datang liputan sesuai undangan KPU Luwu Utara,” Tegasnya.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Masamba, Agung Hartono saat dikonfirmasi awak media mengucapkan permintaan maaf atas kejadian ini.
“Iya kami mohon maaf atas kesalahpahaman kami, namun tadi saya juga sudah lakukan tindakan / klarifikasi kepada media lain untuk meliput kegiatan simulasi di aula rutan masamba & media sudah bisa melaksanakan liputannya,” ucapnya.
“Kami juga sudah disampaikan dari pihak KPU bahwa akan ada lima orang wartawan yang akan meliput kegiatan ini,” terangnya.
Kejadian ini sangat disesalkan, sebagai akibat kelalaian/ kurang responnya Ka.Rutan dalam menanggapi penyampaian pihak KPU Luwu Utara.
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.// LIM.