AREAL HUTAN KAYU  KAWASAN ADAT HOKOMINA GUNUNG WAIHOTONG  DI RAMBAH PENGUSAHA KAYU SUALAP.

AREAL HUTAN KAYU KAWASAN ADAT HOKOMINA GUNUNG WAIHOTONG DI RAMBAH PENGUSAHA KAYU SUALAP.

NAMLEA_ Diduga kuat Oknum pengusaha kayu Sualap Inisial Agussalaim, telah melakukan penebangan kayu jenis Meranti di areal hutan kawasan Adat Hokomina, yang terletak di gunung Waihotong , Desa Waihotong Jecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru.

Berdasarkan hasil konfirmasi Awak media, dengan salah satu Anak Adat berinisial H,B. yang berprofesi sebagai wartawan lokal Maluku, juga aktivis Lsm Lingkungan’ H.B’ menyampaikan Keronologis persoalan Hutan kayu Di Desa Waehotong Kampung Baru dengan pihak pengusaha kayu Sualap Agussalaim cs, yang sebelumnya H.B. telah melakukan investigasi dan pemantauan ke Areal kegiatan kemudian H,B. menerima pengaduan dari inisial KSAN bahwa pihak pengusaha Sualap Agussalaim, telah melakukan penebangan kayu di Areal Adat Hokomina hampir 10 tahun lamanya tidak memberikan Kompensasi atau Royaliti / fee ke pihak Adat, begitu pun desa setempat tidak menerima kontribusi incam ke Desa’ tidak ada sama sekali ujar H.B.

Kemudian H.B menambah dari hasil pemantauan di lapangan di duga kuat pihak pengusaha Sualap saudara Agussalaim, telah melakukan kegiatan tanpa ada izin dari pihak Masyarakat Adat Desa Waehotong Kampung Baru, dengan otomatis Agussalaim tidak menghargai aturan adat setempat yang berada di petuanan Leisela kabupaten Buru

Sementara kegiatan yang di lakukan oleh pengusaha Agus.s, tempat penampungan kayu Sualap terletak di Desa Tanjung Karang , Kecamatan , Air Buaya tidak jauh dari Areal penampungan kayu Sualap.

Menurut H.B. di duga kuat pengusaha Agussalaim, tidak mengantongi Dukumem kelengkapan Atau Izin dari Kementrian Kehutanan Ri, melalui Dinas Kehutanan provinsi Maluku antara lain :
Ijin penebangan, izin APL, izin pemuatan kayu dan lain sebagainya, sebagaimana tertuang dalam peraturan Undang_ Undang Negara Republik indonesia lembaran Negara .. Peraturan menteri kehutanan RI no, p 58 / menhut_ II / 2009_ Tentang penggantian nilai Izin kayu penyiapan pembagian hutan tanaman.

Merujuk peraturan pemerintah no 6 thn 2007 jo, peraturan pemerintah no 3 thn 2008, tentang tata kelola hutan, dan penyusunan hutan Rencana pengelolaan hutan, dalam kawasan hutan produksi yang dapat di konpersi dalam penggunaan kawasan hutan dengan status pinjam pakai dapat di terbitkan Izin pemanfaatan kayu atau izin hasil hutan,, bukan dari kayu hutan alam atau hutan lindung, sebagaimana di atur pemerintah,, termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kemudian dilengkapi Undang undang no 23 thn 2007, tentang pengelolaan lingkungan hidup, lembaran negara RI, th 2007 no 68 tambahan lembaran negara RI, no 3699.

Undang undang no 32 th 2004; tentang Pemerintahan Daerah dalam lembaran negara RI.

– Undang_ undang 32 th 2009 , Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

– Peraturan penerintah no 27 Th, 2012, Tentang IJin lingkungan hidup
_peraturan menteri lingkungan Hidup no. P 65 / MEN LHK / SET- JEN / KUM I / 7 / 20 – Th 2016= Tentang Dampak lingkungan
_ peraturan menteri lingkungan Hidup no 17, Th 2012, pedoman keterlibatan Masyarakat dalam proces Analisis dampak lingkungan hidup dan Izin lingkungan, serta peraturan menteri lingkungan Hidup dan menteri kehutanan no p, 24 / MEN LHK / SET JEN) KUM / 17 / 2018 _ Tentang pengecualian kewajiban menyusun Dukumem lingkungan untuk usaha dan atau kegiatan di Daerah.
= peraturan jendral bina produksi kehutanan no.p.6/VI.BPPHH/2012 tentang pedoman pelaksanaan penilaian kerja pengelolaan hutan produksi dan verifikasi legalitas kayu.
=pemanfaatan hasil hutan kayu (iupphhk)pada hutan (ha/hutan tanaman hutan industri(hti’rehabilitasi ekologi RE)
=hutan masyarakat’ hutan desa’ hutan hak ‘hutan rakyat
Pemilik ijin pemanfaatan kayu’ pemegang ijin usaha industri primer hasil hutan (iup hhk)dan industri lanjutan (iui)dan tanda daftar industri tdi. dukumentasi angkutan pengelola dan perdagangan’ pemindahtanganan dapat di buktikan memenuhi semua persaratan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

_Serta peraturan Adat istiadat yang sudah berlaku di petuanan Leisela terkait peraturan wilayah Adat hukum Adat yang berlaku , meliputi daratan pegunungan dan pesisir pantai. Ujar HB,

Selanjutnya HB, menambahkan ” beta sebagai Anak Adat berhak dan akan menuntut ke pada pihak – pihak dalam hal ini ” pihak pengusaha agar bisa menyelesaikan permasalahan dengan pihak Adat, yakni Royaliti atau Fee yang belum di selesaikan begitupun kepada pengusaha lainnya yang merasa melakukan penebangan kayu di wilayah $oa Akbar Nustellu, atau wilaya hutan adat lainnya’ tolong di selesaikan dengan yang bersangkutan.

Dan apa bila tuntutan ini tidak bisa di selesaikan maka katong akan mengambil langkah langkah hukum sampai titik penghabisan.. Ujar HB, yang di sampaikan ke awak media.. pungkas.HARIS BESUGI.

Penulis: Halija A