Satreskrim polres Pasangkayu Ringkus Pelaku Pencuri Sapi 23 Ekor Sama Penadah Di Pasangkayu

Satreskrim polres Pasangkayu Ringkus Pelaku Pencuri Sapi 23 Ekor Sama Penadah Di Pasangkayu

Pasangkayu- Sulbar // Pelaku dua orang spesialis pencuri sapi dibekuk Polisi setelah lama melakukan aksi mencuri 23 ekor sapi di wilayah kecamatan tikke raya Kabupaten Pasangkayu.

Sementara dua orang diduga sebagai penadah sapi habis curian, dan satu orang pelaku pencuri sapi masih dalam pengejaran kepolisian polres Pasangkayu.

Mereka melakukan aksinya di tiga desa wilayah kecamatan tikke raya yaitu, Desa Jengeng raya, Tikke, dan desa Makmur Jaya.

Pelaku pencurian ternak sapi masih ada satu orang, pelaku sementara dalam pengejaran tim Satreskrim polres Pasangkayu.

Pelaku tersangka pencurian sapi lelaki inisial SD (22), RH (22), sementara’ dua orang masih diperiksa tim penyidik sebagai saksi yakni RS (26), SL (52).yang diduga penadah hasil curian sapi tersebut.

“Ada empat orang yang ditangkap, dua orang tersangka, dua orangnya lagi masih kita sedang interogasi, ada satu orang lagi yang masih kami kejar diduga melarikan diri,” ungkap Ronald.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, saat ditemui dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan bahwa kami dari Tim Reskrim polres Pasangkayu sudah mengamankan pelaku pencurian sapi bersama diduga penadah , Sabtu (07 /01/2023).

Awalnya warga yang memelihara sapi di tiga desa itu merasa ganjal, sebab tiap hari jumlah sapi mereka berkurang. Iptu Ronald Suhartawan mengatakan dalam penyelidikan, Polisi bahkan melakukan sekira 10 olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Ada berapa barang bukti diamankan yatu lonceng, tali sapi, dan 1 mobil pickup,” sebutnya.

Dari keterangan kepolisian, hasil pencurian tersebut dijual bervariariatif dengan harga 5 hingga 8 Juta dengan total puluhan juta rupiah. Sementara dalam melakukan aksinya pada malam hari disaat pemilik peternak sapi beristirahat.

pelaku tindak pidana pencurian sapi tersebut dijerak dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman human 7 tahun penjara.

Saat ini Polisi akan terus mendalami kasus tersebut guna menangkap pelaku lainnya yang meresahkan peternak sapi di Pasangkayu.(Jamal)