*Rekonstruksi Hukum Agraria, Firman Wijaya Dorong Penguatan Kewenangan dan Kepastian Hukum*
Jakarta — Penguatan penegakan hukum reforma agraria di Indonesia perlu diwujudkan melalui penataan hubungan kewenangan antarlembaga, penguatan spesialisasi penyidik, serta pengembangan sistem peradilan pertanahan
